Pihak Ketiga Dalam Perceraian

Oleh : Djalan Sihombing,SH
Administrator Administrator
Pihak Ketiga Dalam Perceraian
Ist|pelitabatak
Pihak Ketiga Dalam Perceraian

SEMINGGU yang lalu, Jumat, 30/04/2021 Komisi Bantuan Hukum (KBH), mengadakan pertemuan dengan Pimpinan (Uluan) HKBP Jatiwaringin Pdt. Eldarton Simbolon, D.Min., didampingi St. AL Simarmata Ketua Dewan Diakonia, di ruang konsistori. Hadir juga dari unsur Penasihat, Banggal Napitupulu, S.H., M.H. (Ketua pertama kali KBH) dan USM Tampubolon.


Pertemuan dilakukan sehubungan masa periode jabatan pengurus KBH sudah genap 4 tahun.  Pengurus KBH yang hadir Sabas Sinaga (Ketua),  Galang Sianturi (Sekretaris), Bonar Silaen (Bendahara), dan anggota Djalan Sihombing. Disepakati, bahwa Pengurus inti periode sebelumnya masih tetap untuk periode 2021-2025,  hanya sebagian kecil perubahan dari pengurus sebelumnya. Dalam waktu dekat pengurus KBH akan dilantik bersamaan dengan pengurus komisi-komisi lainnya.

Pada pertemuan itu, diadakan juga diskusi kecil tentang apa yang sudah dikerjakan KBH dan program ke depan, termasuk masalah perkawinan jemaat HKBP yang berujung pada perceraian. Akhir-akhir ini banyak terjadi perceraian karena peran pihak ketiga termasuk orang tua.

Banggal Napitupulu mengangkat masalah perkawinan ini, karena pihak ketiga khususnya orang tua kenyataannya banyak yang berperan dalam perceraian anak dengan menantunya. Banyak orang tua keluarga baru yang terlampau memaksakan kehendak kepada anak dan menantunya. Bahkan ikut campur urusan keluarga anak/menantu. Hal itu terjadi tidak hanya di HKBP, itu sudah gejala umum. Hal ini terjadi karena berbagai faktor.

Orang tua sering lupa bahwa anaknya harus meninggalkan orang tuanya untuk mendapatkan penghidupannya. Ada juga orang tua yang biasa dibantu anaknya, ingin terus dibantu, lupa sudah punya mantu dan cucu.  

Pdt. Eldarton mengambil nats dari Kejadian 2 ayat 24 : "Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging. Karena itu, laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya, lalu bersatu dengan istrinya sehingga mereka akan menjadi satu daging". Tapi pelaksanaannya harus berhikmat, demikian Pdt. Eldarton. Dasar pernikahan orang Kristen, bahwa yang mendirikan rumah tangga itu adalah dua orang berjanji di depan Tuhan dan jemaat yang hadir, untuk tidak bercerai kecuali oleh karena kematian, sesuai Firman Tuhan.

Sereng terjadi, orang tua hanya melihat dari sisinya sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan anak dan keturunannya di masa depan. Padahal,  orang tua seharusnya berperan besar agar anaknya tidak bercerai dengan menantu. Ini fenomena yang perlu disikapi dalam keluarga Kristen khususnya HKBP.

Orang tua jangan banyak intervensi terhadap keluarga anak-anaknya. Orang tua seharusnya berusaha agar anak dan menantunya tidak bercerai dan mendorong menjadi keluarga yang takut akan Tuhan. 

Untuk mengurangi peran orang tua ikut terlibat dalam perceraian di masa depan, KBH dan Uluan mengupayakan agar orang tua pengantin perlu ikut hadir pada saat konseling pra nikah. Hal ini sangat penting, untuk menghindari atau mengurangi peran orang tua memaksa anaknya bercerai. Yang menjadi masalah pada  konseling bila orang tua kedua pihak jauh di luar kota. Tentu hal ini akan sulit dilakukan.(*)

Penulis adalah Pimpinan Umum Pelitabatak.com

Komentar
Berita Terkini