November tahun lalu saya berkunjung ke LP Sukamiskin, Bandung, ngobrol dengan teman tentang "pelemahan KPK" oleh Pansus DPR RI yang mendatangi LP.
Rekan itu mengatakan, bahwa di sini ada dua pendapat. Pertama menghendaki dibubarkan saja KPK dengan berbagai alasan. Tetapi satu pihak lagi tidak kalah kencangnya, mengatakan, KPK harus diperkuat dan bila perlu siap untuk tanda tangan dukungan. Alasannya menakjubkan, ditangkapi dulu semua yang korupsi baru dibubarkan KPK, sebab bukan hanya "kita" yang di dalam ini yang korupsi, teman-teman kita di luar sana masih banyak.
Saya juga beberapa waktu lalu sering ke tahanan KPK Cabang Guntur (Tahanan Kodam Jaya), ngobrol tentang keadaan tahanan. "Ya, di sini selalu siap kamar kosong untuk 'rekan' baru, karena di sini selalu menunggu siapa menyusul terkena OTT."
Dikaitkan dengan terkena OTT KPK, Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, bersama Johannes Budisutrisno Kotjo, orang terkaya di Indonesia, menyusul kemarin Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, membuktikan bahwa benar apa yang disinyalir para napi di LP Sukamiskin dan tahanan di Guntur bahwa bukan hanya mereka yang korupsi, masih banyak yang belum koruptor karena belum diputus pengadilan.
Jadi, harus diakui KPK adalah suatu kebutuhan, dan tanpa KPK, bangsa ini mungkin bangkrut akibat harta kekayaan dan keuangan negara dirampok para koruptor, dan proyek pembangunan akan banyak mangkrak. Kalaupun menjadi bangunan akan cepat rusak, bahkan mungkin membahayakan, seperti jembatan atau gedung ambruk yang tidak sesuai ketentuan material dan ukuran akibat dananya tersedot korupsi.
Makanya, kalau dalam "Kabar Dari Seberang" Kamis, 12 Juli 2018 dengan judul: "Awas Operasi Tangkap Tangan KPK" bila dilihat proses penangkapan Eni Maulani Saragih, kemungkinan besar proyek PLTU Riau-1 itu sudah diintai sejak beberapa waktu lalu, sebab uang Rp 500 juta yang terkena OTT adalah yang ke 4 kali. Pertama Desember 2017 Rp 2 miliar, kedua Maret Rp 2 miliar, lalu Juni Rp 300 juta sehingga jumlahnya Rp 4,8 miliar atau setara dengan 2,5 persen dari nilai proyek, sebagaimana dikemukakan Basaria Pandjaitan. Kalau untuk oknum anggota DPR 2,5 persen berapa persen ke pihak lain?
Lucunya lagi, secara tak langsung Eni Maulani dalam surat 2 lembar tulisan tangan yang beredar di media, telah mengakui perbuatan itu dan seolah dia menganggap uang suap sebagai rezeki dan juga atas jasanya terhadap proyek tersebut. Dia tidak tahu beda rezeki dengan suap serta tidak dapat membedakan pertemanan dengan Johannes Kotjo serta dengan Dirut PLN Sofyan Basir, yang kelihatannya sering membantu dana kepentingan Eni Maulani. Dengan kata lain, Eni mengakui sering memperoleh dana dari Johannes Kotjo dan Sofyan Basir.
Benar Dirut PLN sebagai saksi, mudah-mudahan demikian, sebab kalau menurut pengakuan Eni Maulani dalam surat tulisan tangannya itu menimbulkan banyak tanda tanya. Hebatnya lagi, surat itu mengimbau Presiden Jokowi untuk melanjutkan proyek PLTU Riau-1 serta mempertanyakan proyek-proyek lain yang tidak mengikuti pola Riau-1.
Melihat banyaknya bupati terjerat OTT KPK, mungkin ada dari antara pembaca yang gemas melihat sekitarnya dan mungkin bergumam, "mengapa atau kapan bupati kami", dan semoga tidak ada lagi terjerat OTT KPK.
Akan tetapi, kalau Anda merasa bahwa di daerah Anda terjadi korupsi, laporkan saja ke KPK sebagaimana petunjuk di Google. Sesuai aturan, KPK akan mengintai kalau ada petunjuk kebenaran laporan itu. Sebab adalah suatu kewajaran apabila kita turut menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan.
Korupsi adalah pelanggaran hukum, etika dan moral, oleh karena itu setiap warga negara wajib memberantasnya, tentu harus dimulai dari diri sendiri, jangan karena tidak kebagian melaporkan ke KPK, itu juga perbuatan curang.
Kebersihan dan kejujuran harus dimulai dari diri sendiri. Demikian juga untuk memberantas korupsi. Siapa memulai, silakan.***
Penulis adalah wartawan senior dan advokat.