KABAR DARI SEBERANG

KPK Sebaiknya Minta Maaf?

Administrator Administrator
KPK Sebaiknya Minta Maaf?
Ist
KPK dan MA

Oleh: Bachtiar Sitanggang


KETUA KPK Agus Rahardjo yang mengumumkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Dr. Marsudin Nainggolan, SH,  MH, Wakil Ketua PN, Wahyu Prasetyo Wibowo,  Hakim Sontan Merauke Sinaga,  dan Panitera Pengganti (PP) Oloan Sirait, dilepas karena tidak ditemukan bukti keterkaitannya dengan kasus suap yang diterima Hakim Merry Puba dari Tamin Sukardi.


Wahyu Prasetyo Wibowo, Ketua Majelis, anggota Sontan Merauke Sinaga,  dan Merry Purba mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Tamin Sukardi yang diputus sehari sebelum OTT. Tamin Sukardi dihukum 6 tahun penjara  denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan  dan mengganti kerugian negara Rp 132,4 miliar, karena terdakwa terbukti bersalah menjual tanah aset negara  yang belum dihapus dari pembukuan.


Sementara Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa  dihukum 10 tahun penjara denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian negara Rp 132,4 miliar setelah satu bulan putusan berkekuatan tetap (inkracht) dan kalau tidak cukup hartanya dilelang.


Merry Purba, Hakim ad hock, berpendapat yang berbeda ("dissenting opinion"), menyatakan bahwa tanah yang dijual terdakwa bukan lagi aset negara walaupun belum dihapus dari pembukuan, karena Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sudah berakhir.


Keesokan harinya, Selasa 28 Agustus 2018, KPK melakukan OTT  penyerahan uang sebanyak $ Sing 130.000,  yang menurut keteragan KPK sebagai penyerahan kedua dari jumlah $ Sing 280.000 atau setara dengan Rp 3 miliar.


Uang itu diserahkan Hadi Setyawan, orang kepercayaan Tamin Sukardi,  kepada Helpiandi PP PN Medan (perantara) Hakim Merry Purba. Setelah kedua orang itu diciduk maka diamankan juga Merry Purba dan Wahyu Prasetyo Wibowo Ketua Majelis (juga Wakil Ketua) dan Sontan Merauke Sinaga anggota Majelis. Herannya ikut-ikutan pula Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan? 


Tamin Sukardi, pengusaha ternama di Medan, dijemput juga dari tahanan Tanjung Gusta Medan, sebagai pihak yang menyuruh Hadi Setyawan.  Oloan Sirait,  juga PP PN Medan, ikut terseret. Ke-8 orang itu diperiksa di Kantor Kejati Sumut, malam harinya diterbangkan ke Jakarta.


Bagi KPK tidak sulit untuk mengidentifikasi keterlibatan seseorang dalam suatu perkara yang terkena OTT, karena telah didasarkan atas hasil sadapan dan pengintaian. Dan kita mengapresiasi KPK, sebab tanpa KPK, tidak mungkin ada yang bisa "menjaring" pelanggar-pelanggar hukum "kakap" . Akan tetapi, yang mungkin perlu diperhatikan ke masa mendatang adalah kehati-hatian serta kecermatan operator  di lapangan dengan memperhatikan Penjelasan Pasal 17 KUHAP yang menyebutkan : "Yang dimaksud dengan "bukti permulaan" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 1 butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang,  tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana". 


Dengan peralatan canggih serta keterampilan mumpuni yang dimiliki para penyelidik KPK, maka menurut hemat kita,  Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan  dkk mungkin dapat diperkirakan cukup  diperiksa di Medan saja, kecuali mereka yang memang betul-betul melakukan tindak pidana. Kita masih ingat Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo, dalam pengembangan penyidikan pihak yang terlibat tidak lari ke mana-mana. 


Nasi sudah jadi bubur, Marsudin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wbowo serta Sontan Merauke Sinaga dan Oloan Sirait sudah sempat mengalami imbas OTT KPK terhadap Merry Purba dan Tamin Sukardi.  Ketua PN dan wakilnya serta seorang hakim dan PP sempat digelandang ke Jakarta, keluarga sempat menanggung malu, ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua PN Medan sempat disegel.  Suryana, Hakim senior, sudah sempat dilantik sebagai Plt Ketua PN Medan oleh Ketua PT Medan.


Adalah  wajar serta manusiawi agar dipulihkan harkat dan martabat serta hak-hak Marsudin Nainggolan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke Sinaga dan Oloan Sirait, Mahkamah Agung juga tidak perlu mem-"pending" promosi Marsudin dan Wahyu. 


Ada baiknya juga kalau KPK menjadikan kasus PN Medan ini sebagai pelajaran agar tidak dianggap sebagai sewenang-wenang, dan tidak ada salahnya pula  minta maaf kepada masyarakat dan Mahkamah Agung atas ketidaknyamanan itu. *

(Penulis adalah wartawan senior dan advokat)

Komentar
Berita Terkini