Oleh Bachtiar Sitanggang
BAGAIKAN gempa bumi disertai tsunami menghantam Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa, 28 Agustus 2018. Ketua, Wakil Ketua dan dua hakim serta dua Panitera Pengganti terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ruang kerjanya disegel.
OTT sudah memiliki bukti kuat, yang terkena OTT tidak bisa berkutik, sebab bukti sadapan suara serta bukti fisik sudah ada di tangan petugas, yang telah mengintai sejak beberapa lama, setelah mendapat laporan dari masyarakat sesuai prosedur tetap dengan surat-surat tugas. Terbukti Ketua PN saja tidak berkutik.
Mereka yang terkena OTT mungkin turut serta dalam "dugaan jual beli putusan", padahal yang aktif hanyalah Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo (juga Wakil Ketua PN Medan) dengan anggota Majelis Sontana Merauke Sinaga dan Merry Purba (hakim ad hock tindak pidana korupsi) dalam kasus tipikor Tamin Sukardi.
Dugaan itu wajar, sehari sebelumnya (27/8), Majelis Hakim memutus perkara korupsi dengan tersangka Tamin Sukardi yang ikut diciduk, pengusaha terkemuka di Medan dan pemilik Resort Taman Simalem di pinggiran Danau Toba.
Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 132 miliar, karena terbukti bersalah menjual aset negara.
Sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132,4 miliar. Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap apabila tidak sanggup membayar, maka hartanya akan dilelang.
Tamin Sukardi dituduh menjual tanah negara yang belum dihapus dari aset negara. Tanah tersebut sebelumnya milik PT PN 2 yang berakhir Hak Guna Usaha (HGU)-nya, lalu (kelihatannya) terjadi rekayasa tahun 2006, sehingga tanah itu seolah milik ahli waris orang per orang, namun di belakangnya terjadi "ali baba", setelah memperoleh putusan pengadilan bahwa tanah itu milik para "Penggugat", muncullah pemodal yang menguasainya dan memperjualbelikannya.
Terjadilah jual beli dan pengalihan hak penguasaan untuk seluas 126 ha lahan eks Perkebunan PTPN 2 di Pasar IV Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang antara PT Erni Putra Terari dan PT Agung Cemara Realty di mana Tamin Sukardi sebagai Kuasa Direksi PT Erni Putra Terari, namun tanah yang diperjualbelikan tersebut belum dihapus sebagai aset negara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Timbul pertanyaan, kalau OTT itu berkaitan dengan tipikor perkara Tamin Sukardi yang diputus sehari sebelumnya, mengapa para hakim dan terdakwa bernasib sama? Mengapa Ketua Pengadilan juga ikut-ikutan?
Mungkin ada persekongkolan mengingat tuntutan JPU 10 tahun, menjadi 6 tahun Putusan Majelis Hakim, dengan harapan JPU tidak naik banding karena lebih dari setengah tuntutan.
Ada semacam peraturan tak tertulis, kalau setengah dari tuntutan, JPU wajib banding. Buktinya, JPU menyebut pikir-pikir. Apakah "pikir-pikir" itu "murni" atau "abu-abu" bisa saja. Justru sebaliknya terdakwa menyatakan banding, tapi apakah itu permainan, atur strategi, akan cabut kalau JPU tidak naik banding-adu cerdik?
Masalah lain, adalah soal tanah seluas 126 ha atau aset negara yang dulu dikuasai PTPN 2 tersebut, walau masa HGU-nya berakhir belum hapus dari aset negara. Menurut JPU, tanah tersebut harus tetap atau masih aset negara, sementara putusan PN tanah itu bisa ditafsirkan telah menjadi milik PT Agung Cemara Realty, dan walau Tamin Sukardi harus mengembalikan kerugian negara Rp 132,4 miliar. Mungkin di situlah antara lain dugaan "permainan" , dugaan terjadi "jual beli putusan".
Sambil menunggu keterangan KPK serta putusan Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara OTT yang cukup menggemparkan tersebut, kira-kira demikianlah analisis sementara. Mudah-mudahan analisis ini keliru.
Memang "Ini Medan Bung" masih seperti dulu, dan Sumut (Semua Urusan Mesti Uang Tunai) belum berubah. Untung ada KPK, kalau tidak, siapa berani menyentuh pengusaha kondang seperti Tamin Sukardi dan Johannes Budisutrisno Kotjo, Ketua Pengadilan dan hakim-hakimnya serta anggota DPR? Hati-hatilah, ingat sumpah jabatan. *
(Penulis adalah wartawan senior dan advokat)