Catatan Djalan Sihombing SH Jelang Sinode Godang HKBP (Bagian Pertama): Harusnya Meneladani Ompui Dr. Justin Sihombing

Administrator Administrator
Catatan Djalan Sihombing SH Jelang Sinode Godang HKBP (Bagian Pertama): Harusnya Meneladani Ompui Dr. Justin Sihombing
Ist
Djalan Sihombing (kanan) saat pelantikan LPBH YKI 12 Agustus 2016 lalu

Sinode Godang (SG) HKBP 12-18 September 2016 sudah dekat. Pada SG tersebut akan dipilih Pucuk Pimpinan HKBP yang terdiri dari :
1. Ephorus
2. Sekjen dan
3. Kadep Koinonia, Marturia dan Diakonia.
Selain itu, akan dipilih 30 Praeses untuk 30 Distrik yang ada saat ini.

Akhir-akhir ini, pemilihan Pucuk Pimpinan HKBP sudah tidak jauh beda dengan pemilukada. Ada Tim Pemenangan atau Tim Sukses dengan pembiayaan yang cukup lumayan. Pertemuan-pertemuan sedang giatnya dilaksanakan calon-calon pimpinan. Ada yang membuat buku dan menjadi pembahasan dalam pertemuan. Seandainya buku tersebut diterbitkan jauh sebelum pencalonan, akan lebih berguna dan bisa dibahas lebih mendalam dan tidak terindikasi semata-mata untuk pencalonan pucuk pimpinan HKBP.

Tapi itu terserah niat dan tujuan buku tersebut dibuat dan diterbitkan calon. Yang mengherankan, pada pemilihan pimpinan HKBP sebelumnya, sudah terlihat jelas pengelompokan penginapan peserta SG. Haruskah begitu?

Kami sebut pemilihan pimpinan tidak jauh dengan pemilukada, karena calon-calon ada yang mencari sponsor pembiayaan dengan tim pemenangan. Kalau itu yang terjadi,  mau ke mana kita? Apakah Pucuk Pimpinan HKBP seperti penguasa, bukan pelayan atau menjadi "Imam" untuk jemaat?  Kalau untuk pelayanan, tidak perlu memakai Tim Pemenangan dan biaya besar. Biarlah Roh Kudus yang bekerja. Calon harus percaya akan pilihan Tuhan, bukan pilihan manusia. Biarlah Tuhan yang bekerja melalui hambanya.

Tertarik dengan Ompui Dr Justin Sihombing, beliau dipandang sebagai pemimpin gereja yang berikhtiar menata dan merawat keutuhan gereja, juga berkomitmen mempertahankan eksistensi gereja agar tidak menjadi instrumen politik kekuasaan. Ompui melakukan pendekatan kultural  ketimbang pendekatan struktural gereja seperti piramida terbalik. Dimana Ompui berada di posisi paling bawah bukan di atas. Jelas Ompui Dr Justin Sihombing sebagai pelayan, bukan berlagak seperti penguasa.

Bila dilihat dari Aturan dohot Peraturan HKBP 2002 Setelah Amandemen Kedua, Pasal 11 Angka 1.2. syarat menjadi Ephorus sangat minimal sekali. Disebutkan syarat menjadi Ephorus adalah :
a. Sekurang-kurangnya sudah 20 tahun menerima tahbisan kependetaan di HKBP dan terus melayani di HKBP. Pendeta yang oleh HKBP diutus melayani di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap melayani di HKBP;
b. Tidak pernah dikenakan Ruhut Pamarhanion dohot Paminsangon HKBP;
c. Sehat rohani dan jasmani;
d. Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan, dan
e. Dipilih oleh Sinode Godang.

Persyaratan pada huruf a di atas, sangat sumir. Apakah ada penjelasan lebih rinci tentang syarat melayani di lembaga lain? Saya tertarik bila calon Ephorus yang benar-benar hidup di jemaat dan memahami jemaatnya. Sangat sulit bagi orang yang sudah lama jauh dari jemaat, menjadi Ephorus HKBP. Yang sudah dekat saja, belum tentu memahami seluk-beluk jemaat.

(Penulis adalah jemaat HKBP, yang juga menjabat sebagai Sekjen Forum Bangso Batak Indonesia (FBBI), Ketua Komisi Hukum DPP Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI), dan Ketua Divisi Non Litigasi LPBH Yayasan Komunikasi Indonesia.)

Komentar
Berita Terkini