SEJAK Januari 2018, 145 Buron Diringkus Kejaksaan. Begitu judul berita mengutip Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Jan S. Maringka (Detik.com 2/8/2018). Katanya, Kejaksaan melancarkan operasi tangkap buronan (Tabur 31.1).
Kurang jelas, apakah buronan yang diringkus itu berstatus tersangka atau sudah terpidana. Hanya disebutkan, yang diringkus itu terkait dengan berbagai kejahatan, dan sebagai contoh saja, seorang yang diduga korupsi pajak, kakek bernama H. Hasnil, Akuntan Publik, buron atau daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Langkat dan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, yang diduga rerlibat kasus penghitungan kelebihan pembayaran pajak penghasilan PNS tahun 2001-2002 pada Sekretariat Kabupaten Langkat tahun 2003 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar. Sang buron ditangkap di rumahnya di Tangerang Selatan.
Sengaja kita menyoroti berita ini, karena jauh lebih menyentuh dibanding membahas politik yang sangat tidak menentu di tahun politik ini, karena selain kedinamisan politik itu sendiri, para pelaku politik juga masih belum stabil. Selain agar tidak dituduh memihak atau tidak tahu politik, lebih baik kita tunggu sampai para politisi sadar bahwa perlunya pemilihan kepemimpinan nasional lima tahunan itu adalah untuk menjaminnya peningkatan taraf hidup rakyat, bukan siapa yang memimpin. Jadi bukan siapa yang akan dipilih, tetapi siapa yang dapat dan mampu menyejahterakan rakyat.
Kembali masalah Tabur (tangkap buron), kita acungkan jempol kepada Jamintel Jan Maringka, yang sejak Januari 2018 sudah meringkus 145 buron. Namun, timbul pertanyaan, "mengapa demikian?"
Kalau dilihat kasus sang kakek di atas, kejadiannya tahun 2003, berarti 15 tahun yang lalu dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar, baru sekarang diringkus. Mengapa sampai 15 tahun? Dan jumlah kerugian negara itu dulu dibanding kurs sekarang hampir tidak ada lagi artinya. Dengan kata lain, kerugian itu makin bertambah karena proses hukumnya lambat dan ketentuan hukumnya lambat dieksekusi.
Apa yang dilakukan pendahulu Jan Maringka dan apakah ada udang di balik batu serta bagaimana agar hal-hal seperti itu tidak terjadi, perlu diadakan revaluasi penerapan hukum di tingkat pelaksana. Misalkan saja, DPO itu terjadi saat penyidikan, berarti ada kelonggaran sehingga tersangka menjadi buron. Atau kalau sudah di tingkat penuntutan dengan putusan pengadilan, berarti terpidana tidak ditahan sehingga ketika akan eksekusi menjadi buron.
Penyidik dan penuntut umum memang memiliki kewenangan untuk tidak menahan tersangka dan terdakwa, tetapi itu juga harus atas persetujuan Kepala Kejaksaan dan mungkin Majelis Hakim.
Menurut hemat kita, penegakan hukum itu tidak bergantung pada selera orang per orang melainkan, walaupun langit runtuh, hukum harus ditegakkan. Kalau seperti ini tetap berlangsung, bagaimana efektivitas kontrol di Kejaksaan?
Dulu pernah ada kebijakan di Kejaksaan yang mengumumkan buron dengan memuat foto orangnya di televisi dan tempat umum. Mungkin kebijakan ini sudah "terlupakan". Lagi pula, harus Jamintel Kejagung yang deteksi kejahatan, bukan untuk buron sebagai turutan kerja penyidik dan penuntut umum yang tidak tuntas. Kalaupun harus intelijen turun tangan, seyogianyalah Asisten Intel di Kajati-kajati dan Kasi Intel di Kejari-kejari?
Adalah sangat mengherankan sampai 15 tahu buron baru dapat diringkus. Dalam rentang waktu yang begitu lama, sudah berapa pejabat yang datang dan pergi di Kejagung. Ada apa? Kita tidak apriori hanya berharap jangan lagi terjadi yang seperti itu.
Badan atau Bagian Penelitian dan Pengembangan juga perlu meneliti kelemahan-kelemahan dari pelaksanaan tugas, sebab akan sia-sia proses penegakan hukum apabila putusan pengadilan tidak dieksekusi, sama seperti hukuman mati, menghabiskan energi, tenaga dan dana kalau hanya di atas kertas, akan jadi prestasi kosong.
Pengungkapan kasus korupsi dan pemberantasannya akan percuma dan bahkan akan melahirkan korupsi-korupsi baru apabila dibiarkan hanya jadi buron koruptornya, tersangka atau terdakwanya.
Masih adanya buron menunjukkan kelemahan dari penegakan hukum baik dalam pelaksanaan tugas maupun fungsi dan tangung jawab aparat penegak hukum di semua tahapan, yakni penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan Pengadilan. Peradaban sudah semakin maju, penegakan hukum juga harus mampu mengatur laju perkembangan itu. ***
(Penulis adalah wartawan senior dan advokat)