Unit Reskrim Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Penganiayaan

Administrator Administrator
Unit Reskrim Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Penganiayaan
Ist|PelitaBatak
Unit Reskrim Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Penganiayaan

Labusel (Pelita Batak):

Unit Reskrim Polsek Torgamba tangkap pelaku penganiayaan yakni LH (41) seorang Pria yang merupakan warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 19.29 WIB

Dasar penangkapan Nomor : LP/B/2/I/2025/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDASU, tanggal 09 Januari 2025, an. Pelapor SUNANDAR.

"Barusan kita tangkap pelaku penganiayaan lae", Ujar Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar melalui Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan kepada wartawan.

Kata IPDA Riswaldi, kronologis kejadian bermula hari Rabu (8/1/2025) sekitar pukul pukul 16.30 WIB, saat itu pelapor melintas di Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di depan mesjid Bakaran Batu, pelapor melihat kebelakang ada sebuah mobil Trinton warna hitam mendekat dan menabrak pelapor sampai terjatuh.

Kemudian pelapor berdiri dan keluarlah pelaku LH dari dalam mobil tersebut dan langsung memukul korban dibagian wajah, lalu pelapor dengan kedua tanganya berulang kali memukul pelapor, pelapor pun sempat bertanya, kenapa bang yang dijawab pelaku dengan berkata ganti rugi sudah menabrak mobil ku.

Selanjutnya, pelaku pun kembali menunjang ke arah badan pelapor dan pelapor melarikan diri agar tidak di pukuli. Atas kejadia tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan hal itu guna di proses sesuai hukum yg berlaku.

Lebih lanjut, IPDA Riswaldi Nainggolan mejelaskan setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan pada hari Selasa (11/2/2025) sekira pukul 19.29 WIB, berawal dari informasi bahwa pelaku LH sedang mengamuk di Rehabilitasi Medan Plus yang berada di Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Lalu, Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan untuk mengamankan pelaku LH, akhirnya tim pun berhasil mengamankan pelaku, setelah diinterogasi pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah melakukan Penganiayaan terhadap saudara Sunandar, untuk proses lebih lanjut pelaku dibawa ke Polsek Torgamba.(jr)

Komentar
Berita Terkini