Unit Reskrim Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Curat

Administrator Administrator
Unit Reskrim Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Curat
Ist|PelitaBatak
Unit Reskrim Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Curat

Labuhanbatu Selatan (Pelita Batak):

Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), adapun tersangka yang ditangkap yaitu MSR (40), warga Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (26/2/2025).

Dasar penangkapan, Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/II/2025/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDASU, tanggal 25 Februari 2025, an. Pelapor JUNAIDI SEMBIRING.

"Ya bang, kemarin kami tangkap pelaku Curat", Ujar Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan kepada wartawan.

Kata IPDA Riswaldi Nainggolan, kronologis kejadian bermula hari Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor dan saksi pulang kampung kerumah Marbau Kecamatan Marbau Kabupaten Labura dan kembali kerumah pada hari Senin (24/2/2025)sekira pukul 09.00 WIB dan mendapati sepeda motor supra x 125 warna hitam dengan nomor polisi B 3648 BDU telah hilang yang disimpan didalam rumah.

Kemudian pelapor masuk kedalam kamar dan mendapati isi pakaian di lemari telah berantakan diatas tempat tidur, lalu pelapor mengecek kedapur dan mendapati tabung gas elpiji 5 Kg juga hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Torgamba.

Lebih lanjut, IPDA Riswaldi Nainggolan menjelaskan, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan pada hari Senin (24/2/2025) sekira pukul 22.00 WIB, berawal dari informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Dusun Asahan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Selanjutnya Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, untuk mengamankan diduga pelaku kemudian tim berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama MSR.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia pun mengakui perbuatannya yang telah melakukan Pencurian barang-barang milik Junaidi Sembiring, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 tabung gas 15 Kg, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk diproses.(jr)

Komentar
Berita Terkini