Unit Reskrim Polsek Sei Kanan Gercep Amankan Pelaku Pembacokan

Administrator Administrator
Unit Reskrim Polsek Sei Kanan Gercep Amankan Pelaku Pembacokan
Ist|PelitaBatak
Unit Reskrim Polsek Sei Kanan Gercep Amankan Pelaku Pembacokan

Labusel (Pelita Batak):

Unit Reskrim Polsek Sei Kanan dipimpin Kanit IPDA Riswaldi Nainggolan gerak cepat amankan pelaku penganiayaan pembacokan, Jumat (18/4/2025).

Dasar penangkapan Nomor : LP/B/39/IV/2025/SPKT/POLSEK SEI KANAN/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDASU, tanggal 18 APRIL 2025, an. Pelapor RZ dengan tersangka FS (38), warga Dusun Tangga Nabolak Desa Silau Botto Raya Kabupaten Simalungun.

"Ya Lae tadi malam kita amankan pelaku pembacokan", ujar Kanit Reskrim Polsek Sei Kanan, IPDA Riswaldi Nainggolan kepada wartawan.

Kata IPDA Riswaldi Nainggolan, kronologis kejadian bermula hari Kamis (17/4/2025) pukul 20.30 WIB saat pelapor berada di rumah bersama dengan HG dah FS, mereka sedang duduk bercerita dan minuk tuak.

Nah, saat itu Korban DALIMANO ZAI berkata "Siapa yang mengganggu pekerjaanku ku tembak" Kemudian FS menjawab "Jangan lha kita satu pekerjaan" kemudian DALIMANO ZAI masuk kedalam rumah dan membawa 1 pucuk senapan angin dan menembak tangan kiri FS sebanyak 1 kali sehingga tembus.

Selanjutnya FS membawa 1 bilah parang dan membacok DALIMANO ZAI dan mengenai kepala bagian sebelah kiri sebanyak 1 kali dan leher korban dibacok 1 kali sehingga korban DALIMANO ZAI luka Robek dan berdarah.

Kemudian Personil Polsek Sei kanan membawa korban ke puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit RSUD Kotapinang, atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut guna di proses sesuai hukum yg berlaku.

Lebih lanjut, IPDA Riswaldi Nainggolan mengatakan kronologis ungkap kasus, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan pada hari Rabu 17 April 2025 sekira pukul 22. 30 WIB dan berawal dari informasi bahwa pelaku an. FS sedang berada di dusun batanggogar Desa Batang Nadenggan Kecamatan Sei Kanan.

Kapolsek Sei kanan AKP Sandira Limbong langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA iswaldi Nainggolan untuk mengamankan pelaku an.FS, kemudian tim berhasil mengamankan pelaku, lalu dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan Penganiayaan terhadap saudara DALIMANO ZAI, pelaku pun dibawa ke Polsek Sei kanan untuk diproses hukum.(jr)

Komentar
Berita Terkini