Labuhanbatu (Pelita Batak):
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Bilah Hulu pada Selasa (5/11/2024).
Penangkapan yang berlangsung di Desa Perbaungan itu, petugas berhasil mengamankan pelaku seorang pria yang berinisial PS(57), pelaku merupakan warga Dusun Cinta Makmur, Desa Pondok Batu dengan barang bukti ganja kering yang diduga akan diedarkan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, mengkonfirmasi penangkapan tersebut sebagai salah satu upaya menindak tegas jaringan narkotika di wilayahnya. "Kami akan terus mengejar para pelaku pengedar narkoba serta memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas narkotika yang merusak generasi muda," ujar Kasi Humas.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 29 bungkus ganja kering dengan total berat 82,69 gram bruto yang disembunyikan oleh pelaku. Selain itu, sebuah handphone berukuran kecil turut diamankan sebagai bukti komunikasi antara pelaku dengan jaringan pemasoknya.
PS mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang warga Pekan Lama, Rantauprapat. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sosok Pemasok tersebut guna melakukan pemberatasan sampai keakar-akarnya.
Kasi Humas juga menegaskan bahwa akan menindak tegas para pelaku-pelaku pengedar narkotika guna memastikan tidak ada tempat dan ruang bagi mereka di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. "Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus sepenuhnya. Saya meminta masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tambahnya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Polres Labuhanbatu serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dari ancaman narkoba yang dapat menghancurkan kehidupan masyarakat. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(jr)