Pengedar Narkoba di Desa Asan Jawa Ditangkap Polisi

Administrator Administrator
Pengedar Narkoba di Desa Asan Jawa Ditangkap Polisi
Ist|PelitaBatak

Labusel (Pelita Batak):

Anggota Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Aek Batu Selatan, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka berinisial RS diduga sedang melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut, Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan dari Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, Jumat (10/1/2025), polisi awalnya mendapatkan informasi, pelaku berinisial RS diduga sedang melakukan transaksi Narkoba di lokasi.

Dalam upaya penangkapan, anggota Sat Narkoba menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Ketika transaksi akan dilakukan, oleh personil Sat Narkoba langsung mengamankan tersangka RS Namun, tersangka RS melakukan perlawanan dengan menusukkan pisau kepada personil dan mengenai lengan atas kiri dan punggung kiri personil Polri dimaksud.

Meskipun terluka, personil Sat Narkoba masih mampu menjatuhkan dan melumpuhkan RS, Kemudian dibantu anggota lainya membantu penangkapan tersangka, yang selanjutnya diamankan oleh anggota lainnya. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka RS, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7,83 gram brutto.

Selain itu, turut diamankan pula barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Vixion warna putih dengan nomor polisi BK 6467 MAH, serta dua buah pisau warna hitam.

Anggota Sat Resnarkoba yang terluka segera dibawa ke RSU untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya. Sementara itu, tersangka RS dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, RS mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya untuk diedarkan disekitar Desa Asam Jawa.

Dilakukan pengembangan penyelidikan jaringan pengedar Narkoba.

Tindak lanjut terhadap kasus ini terhadap RS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika dan juga sebagai tersangka selaku Tindak pidana penganiayaan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengembangan jaringan, serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik (Labfor). Semua proses dilanjutkan dengan melengkapi administrasi dan melimpahkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(jr)

Komentar
Berita Terkini