Keluarga Nani Wartabone Soroti Pengerahan Massa ke Balai Cagar Budaya Gorontalo

Administrator Administrator
Keluarga Nani Wartabone Soroti Pengerahan Massa ke Balai Cagar Budaya Gorontalo
Ist | Pelita Batak

Gorontalo (Pelita Batak):

Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone menyampaikan sikap tegas terkait polemik eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo yang dikaitkan dengan cagar budaya dan Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942.

Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Wali Kota Gorontalo, tertanggal 9 September 2026, keluarga Nani Wartabone menyatakan keprihatinan atas adanya pengerahan massa untuk berunjuk rasa di Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo dalam rangka penyelesaian persoalan bangunan tersebut.

Dalam surat tersebut, Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone menilai pengerahan massa sebagai bentuk intimidasi terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Tim Ahli Cagar Budaya dalam menjalankan tugasnya.

Keluarga Nani Wartabone menegaskan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya dan Balai Pelestarian Cagar Budaya merupakan lembaga yang memiliki tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Fungsi mereka adalah mengkaji dan memberikan rekomendasi berdasarkan keahlian dan bukti, bukan berdasarkan tekanan,” demikian pernyataan dalam surat terbuka tersebut.

Menurut keluarga Nani Wartabone, penyelesaian persoalan cagar budaya semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum dan kajian ilmiah, bukan melalui tekanan massa.

Mereka bahkan menilai tekanan terhadap lembaga ahli dapat berimplikasi terhadap wibawa hukum dan negara dalam menjalankan aturan mengenai pelestarian cagar budaya.

Tiga Poin Sikap

Dalam surat terbuka itu, Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone menyampaikan tiga poin sikap.

Pertama, mereka mengutuk segala bentuk pengerahan massa, tekanan dan intimidasi terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo maupun Tim Ahli Cagar Budaya.

Kedua, mereka mendesak Pemerintah Kota Gorontalo agar menempuh penyelesaian melalui jalur yang sah, terbuka dan bermartabat, dengan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya, para pakar serta Kementerian Kebudayaan.

Ketiga, keluarga tersebut mengutuk pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo, yang mereka nilai sebagai saksi Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942.

Minta Dikembalikan ke Jalur Hukum dan Ilmu

Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang mengabaikan proses hukum dan kajian sejarah.

“Kami sangat menghargai agar persoalan ini dikembalikan ke jalur hukum, ilmu, dan akal sehat, demi tegaknya kehormatan sejarah dan hukum di negeri ini,” demikian penegasan dalam surat tersebut.

Pernyataan itu ditandatangani Delyuzar Ilahude atas nama Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone di Gorontalo, 9 September 2026.

Polemik eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo sendiri tengah menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak memiliki pandangan berbeda mengenai nilai sejarah, status cagar budaya, serta kaitan bangunan tersebut dengan Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942. Karena itu, proses verifikasi sejarah dan aspek hukum menjadi penting agar penyelesaian persoalan tidak menimbulkan tafsir yang saling bertentangan.(*)

Komentar
Berita Terkini