Yusril Ihza Mahendra: Organisasi Advokat Adalah Organ Negara Dalam Arti Luas yang Bersifat Mandiri Seharusnya Bersifat Tunggal

Administrator Administrator
Yusril Ihza Mahendra: Organisasi Advokat Adalah Organ Negara  Dalam Arti Luas yang Bersifat Mandiri Seharusnya Bersifat Tunggal
Ist
Yusril Ihza Mahendra

Jakarta(Pelita Batak): Saksi ahli yang diajukan pemohon Shalih Mangara Sitompul Cs.,  tentang frasa "Organisasi Advokat" dalam UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dengan Perkara No. 035/PUU-XVI/2018,  Senin 17/12/2018 menghadirkan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.


Prof. Yusril memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, selanjutnya disebut UU Advokat) sebagai berikut:


Para Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang Advokat ini memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji frasa kata  "Organisasi Advokat" yang terdapat dalam keseluruhan norma undang-undang tersebut terhadap norma konstitusi di dalam Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1) yang memuat norma adanya hak dan jaminan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang. 


Persoalannya adalah, apakah pengujian terhadap frasa kata Organisasi Advokat dalam pasal-pasal Undang-Undang Advokat   tersebut   adalah   persoalan   konstitusionalitas   norma   ataukah persoalan penerapan undang-undang. Kalau konstitusionalitas norma yang menjadi persoalan dan dimohonkan untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi, maka jelaslah bahwa mahkamah berwenang untuk melakukan pengujian sebagaimana yang dimohonkan. Namun jika masalahnya tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan penerapan norma ke dalam kenyataan, maka  mahkamah tentu tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus masalah seperti itu.


Jika yang menjadi permasalahan utama dalam permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Advokat ini adalah apakah undang-undang ini menghendaki hanya ada satu Organisasi Advokat yang menjalankan keseluruhan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang ini, maka dilihat dari sudut "original intent" atau maksud pembentuk undang- undang,  maka  kami  dapat memastikan bahwa pembentuk  undang-undang memang    menghendaki    hanya    ada    satu    wadah    organisasi    advokat

sebagaimana  diatur  dalam  norma  Pasal  28  (1)  undang-undang  ini.  


Kami adalah salah seorang saksi sejarah dan pelaku yang secara aktif terlibat dalam perumusan RUU Advokat ini, dan ketika itu bertindak mewakili Presiden RI Megawati Sukarnoputri membahas RUU ini dengan DPR sampai selesai dan disepakati bersama untuk disahkan menjadi undang-undang.


Kebijakan pembentukan hukum nasional yang dianut oleh Pemerintah sejak awal Reformasi, pada intinya memberikan kebebasan yang seluas- luasnya  bagi  rakyat  untuk  berserikat  dan  berkumpul  sebagai  pelaksanaan salah  satu hak  asasi manusia yang diatur  di  dalam Undang-Undang Dasar

1945.    Namun    terhadap    organisasi    profesi,    demi    menjaga    kualitas

profesionalitas seseorang dalam menjalankan profesinya, Pemerintah menganut kebijakan untuk membentuk hanya satu organisasi dalam profesi tertentu. Hal ini berlaku antara lain pada profesi jabatan notaris, dokter, tenaga kesehatan, insinyur dan advokat.


Pembatasan ini bukanlah untuk mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul dalam arti yang luas, namun semata-mata ditujukan untuk menjaga standar, kualitas dan  profesionalitas, penegakan etika profesi, penjatuhan sanksi dan seterusnya, ketika seseorang dalam menjalankan profesinya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pembatasan seperti itu hanya dimungkinkan dilakukan dengan undang- undang.


Terhadap organisasi profesi advokat, norma Pasal 28 ayat (1) Undang- Undang Advokat telah menegaskan bahwa Organisasi Advokat (huruf O dan huruf D ditulis dengan huruf besar, sama halnya dengan Organisasi Notaris dalam  Undang-Nomor  tentang Undang Jabatan Notaris) "merupakan satu- satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat".


Sementara pembentukan Organisasi Advokat itu telah diatur pula dalam Pasal 32 Undang-Undang Advokat, yakni untuk  sementara  waktu  sebelum  terbentuknya  Organisasi  Advokat,  maka tugas dan wewenangnya dijalankan bersama oleh delapan organisasi advokat yang ada pada waktu itu dan disebutkan satu persatu namanya di dalam undang-undang   ini.   Sedangkan   Organisasi   Advokat   yang   dimaksud   itu

pembentukannya  dibatasi  secara  limitatif  oleh  undang-undang  ini  yakni "paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi   Advokat   telah   terbentuk".


Dalam   kenyataannya,   Organisasi Advokat  yang  dibentuk  sesuai  dengan  norma  Pasal  32  ayat  (3)  dan  (4) hanyalah Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), sementara organisasi- organisai advokat yang lainnya, yang kemudian bermunculan, tidaklah dibentuk sesuai norma Pasal 32 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Advokat.


Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 14/PUU-IV/2006 dalam pertimbangan hukumnya  menyatakan "PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya organ Negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga menjalankan fungsi Negara (vide Putusan   Mahkamah   Konstitusi   Nomor   66/PUU-II/2004).   PERADI   yang dimaksud  adalah  PERADI  yang  didirikan  oleh  8  Organisasi  Advokat  dalam kurun waktu 2 tahun sejak berlakunya UU Advokat". 


Pendapat yang sama juga dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Nomor 66/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomoir 103/PUU-XI/2013, demikian pula dalam putusan-putusan lainnya dalam pengujian konstitusioalitas norma UU Advokat.


 Pertimbangan hukum  Mahkamah  Konstitusi  sebenarnya  telah  memperjelas  penafsiran makna   Organisasi   Advokat   dan   keberadaan   PERADI   sebagai   Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan norma Pasal 32 ayat (3) dan (4) Undang- Undang Advokat.


Namun keberadaan "Pendapat Mahkamah Konstitusi" atau Pertimbangan Hukum  Mahkamah  Konstitusi  dapat  pula  menjadi permasalahan  yang  menimbulkan ketidakpastian hukum.  Pendapat Mahkamah Konstitusi atau Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi, meskipun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang, namun pada hakikatnya adalah landasan atau dasar pemikiran yang menjadi latar belakang Amar Putusan Mahkamah Konstitusi. Apakah pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan  imperatif  sama  dengan  kekuatan  amar  putusan?  Sejauh menyangkut pendapat mahkamah atau pertimbangan hukum mahkamah, meskipun  merupakan  bagian  yang  tidak  terpisah  dari  Putusan  Mahkamah  Konstitusi, di kalangan akademis memang terdapat perbedaan pendapat sejauh mengenai sifat imperatif dan kekuatan  mengikatnya.


Namun tidak ada perbedaan pendapat   terhadap sifat imperatif dan kekuatan   dari amar putusan Mahkamah Konstitusi. Kami berpendapat, jika berbagai  pendapat  dan  pertimbangan  hukum  mahkamah  mengenai Organisasi Advokat yang terhadap dalam berbagai putusan yang sudah ada, dituangkan ke dalam amar putusan sebagaimana yang dimohon oleh para Pemohon   dalam   perkara   ini,   maka   segala   sifat   multi   tafsir   terhadap keberadaan Organisasi Advokat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang, yang kemudian menjadi dasar lahirnya berbagai organisasi advokat pasca terbentuknya PERADI, akan dapat diakhiri. Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam amar putusan mempunyai kekuatan yang setara dengan undang-undang dan mempunyai kekuatan mengikat bagi siapapun di negara kita ini.


Perbedaan  tafsir  tentang  keberadaan  organisasi  profesi,  Organisasi

Advokat, sesungguhnya juga terjadi pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun

2004 tentang Jabatan Notaris. Pada waktu, kami sebagai Menteri Kehakiman dan HAM juga mewakili Presiden RI Megawati Sukarnoputri dalam membahas RUU Jabatan Notaris ini dengan DPR RI. Rumusan tentang Organisasi Notaris lebih kurang sama dengan rumusan Organisasi Advokat dalam Undang- Undang Advokat. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris mengatakan   bahwa   "Notaris   berhimpun   dalam   satu   wadah   Organisasi Notaris"  yang   tugas   dan   kewenangannya   antara   lain   adalah   untuk menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris. Maksud kami sebagai pembentuk Undang-Undang Jabatan Notaris dalam merumuskan norma ini, adalah menghendaki hanya ada satu Organisasi Notaris saja.


Namun kenyataannya, rumusan Pasal 82 Undang-Undang Jabatan Notaris ini ditafsirkan dengan berbagai penafsiran yang pada akhirnya melahirkan lebih dari satu Organisasi Notaris. Menghadapi kenyataan ini, Pemerintah mengambil inisitaif untuk melakukan perubahan terhadap norma Pasal 82 Undang-Undang Jabatan Notaris dengan menambahkan norma baru,

yakni ayat (2) yang mengatakan "Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia". Kemudian ayat (3) ditambahkan norma baru yang mengatakan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi jabatan Notaris". Dengan adanya perubahan terhadap Pasal 82 Undang-Undang Jabatan Notaris, yakni dengan menambahkan norma baru dalam ayat 2 dan 3, maka multi tafsir terhadap norma Pasal 82 ayat (1) menjadi berakhir.


Berbeda  dengan  sifat  multi  tafsir  dalam  norma  Pasal  82  Undang- Undang   Jabatan  Notaris  yang  diubah  atas  inisiatif  Pemerintah  dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, perubahan terhadap hal yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) dan (4) hingga kini tidak diambil inisiatif  perubahannya  oleh  Pemerintah  maupun  DPR,  sehingga  sifat  multi tafsir terus berlangsung, dan sifat multi tafsir itu kemudian mendasari berdirinya berbagai organisasi advokat sampai sekarang ini.


Oleh karena inisiatif Pemerintah dan DPR tidak kunjung ada untuk mengakhiri sifat multi tafsir ini, maka kami berpendapat alangkah baiknya jika Mahkamah Konstitusi yang salah satu tugasnya adalah   menjaga tegaknya negara hukum yang konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengambil keputusan guna mengakhiri sifat multi tafsir terhadap frasa kata Organisasi Advokat dalam Undang-Undang Advokat ini. Putusan ini akan menjadi sangat penting dan monumental untuk melengkapi penegasan Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan sebelumnya yang dengan tegas telah menyatakan bahwa Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah "organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri". Karena dia adalah "organ negara" maka sifat multi tafsirnya harus dihilangkan, dan penjelmaannya ke dalam wadah organisasi seharusnya bersifat tunggal, bukan banyak seperti terjadi sekarang ini.


Demikianlah keterangan Prof. Yusril sebagai masukan bagi Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan terhadap perkara yang sedang diperiksa tersebut.(*)

Komentar
Berita Terkini