Jakarta(Pelita Batak): Saksi ahli yang diajukan pemohon Shalih Mangara Sitompul Cs., tentang frasa "Organisasi Advokat" dalam UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dengan Perkara No. 035/PUU-XVI/2018, Senin 17/12/2018 menghadirkan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.
Prof. Yusril memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, selanjutnya disebut UU Advokat) sebagai berikut:
Para Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang Advokat ini memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji frasa kata "Organisasi Advokat" yang terdapat dalam keseluruhan norma undang-undang tersebut terhadap norma konstitusi di dalam Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1) yang memuat norma adanya hak dan jaminan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang.
Persoalannya adalah, apakah pengujian terhadap frasa kata Organisasi Advokat dalam pasal-pasal Undang-Undang Advokat tersebut adalah persoalan konstitusionalitas norma ataukah persoalan penerapan undang-undang. Kalau konstitusionalitas norma yang menjadi persoalan dan dimohonkan untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi, maka jelaslah bahwa mahkamah berwenang untuk melakukan pengujian sebagaimana yang dimohonkan. Namun jika masalahnya tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan penerapan norma ke dalam kenyataan, maka mahkamah tentu tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus masalah seperti itu.
Jika yang menjadi permasalahan utama dalam permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Advokat ini adalah apakah undang-undang ini menghendaki hanya ada satu Organisasi Advokat yang menjalankan keseluruhan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang ini, maka dilihat dari sudut "original intent" atau maksud pembentuk undang- undang, maka kami dapat memastikan bahwa pembentuk undang-undang memang menghendaki hanya ada satu wadah organisasi advokat
sebagaimana diatur dalam norma Pasal 28 (1) undang-undang ini.
Kami adalah salah seorang saksi sejarah dan pelaku yang secara aktif terlibat dalam perumusan RUU Advokat ini, dan ketika itu bertindak mewakili Presiden RI Megawati Sukarnoputri membahas RUU ini dengan DPR sampai selesai dan disepakati bersama untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kebijakan pembentukan hukum nasional yang dianut oleh Pemerintah sejak awal Reformasi, pada intinya memberikan kebebasan yang seluas- luasnya bagi rakyat untuk berserikat dan berkumpul sebagai pelaksanaan salah satu hak asasi manusia yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar
1945. Namun terhadap organisasi profesi, demi menjaga kualitas
profesionalitas seseorang dalam menjalankan profesinya, Pemerintah menganut kebijakan untuk membentuk hanya satu organisasi dalam profesi tertentu. Hal ini berlaku antara lain pada profesi jabatan notaris, dokter, tenaga kesehatan, insinyur dan advokat.
Pembatasan ini bukanlah untuk mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul dalam arti yang luas, namun semata-mata ditujukan untuk menjaga standar, kualitas dan profesionalitas, penegakan etika profesi, penjatuhan sanksi dan seterusnya, ketika seseorang dalam menjalankan profesinya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pembatasan seperti itu hanya dimungkinkan dilakukan dengan undang- undang.
Terhadap organisasi profesi advokat, norma Pasal 28 ayat (1) Undang- Undang Advokat telah menegaskan bahwa Organisasi Advokat (huruf O dan huruf D ditulis dengan huruf besar, sama halnya dengan Organisasi Notaris dalam Undang-Nomor tentang Undang Jabatan Notaris) "merupakan satu- satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat".
Sementara pembentukan Organisasi Advokat itu telah diatur pula dalam Pasal 32 Undang-Undang Advokat, yakni untuk sementara waktu sebelum terbentuknya Organisasi Advokat, maka tugas dan wewenangnya dijalankan bersama oleh delapan organisasi advokat yang ada pada waktu itu dan disebutkan satu persatu namanya di dalam undang-undang ini. Sedangkan Organisasi Advokat yang dimaksud itu
pembentukannya dibatasi secara limitatif oleh undang-undang ini yakni "paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk".
Dalam kenyataannya, Organisasi Advokat yang dibentuk sesuai dengan norma Pasal 32 ayat (3) dan (4) hanyalah Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), sementara organisasi- organisai advokat yang lainnya, yang kemudian bermunculan, tidaklah dibentuk sesuai norma Pasal 32 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Advokat.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 14/PUU-IV/2006 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan "PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya organ Negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga menjalankan fungsi Negara (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-II/2004). PERADI yang dimaksud adalah PERADI yang didirikan oleh 8 Organisasi Advokat dalam kurun waktu 2 tahun sejak berlakunya UU Advokat".
Pendapat yang sama juga dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Nomor 66/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomoir 103/PUU-XI/2013, demikian pula dalam putusan-putusan lainnya dalam pengujian konstitusioalitas norma UU Advokat.
Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah memperjelas penafsiran makna Organisasi Advokat dan keberadaan PERADI sebagai Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan norma Pasal 32 ayat (3) dan (4) Undang- Undang Advokat.
Namun keberadaan "Pendapat Mahkamah Konstitusi" atau Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dapat pula menjadi permasalahan yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Pendapat Mahkamah Konstitusi atau Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi, meskipun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang, namun pada hakikatnya adalah landasan atau dasar pemikiran yang menjadi latar belakang Amar Putusan Mahkamah Konstitusi. Apakah pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan imperatif sama dengan kekuatan amar putusan? Sejauh menyangkut pendapat mahkamah atau pertimbangan hukum mahkamah, meskipun merupakan bagian yang tidak terpisah dari Putusan Mahkamah Konstitusi, di kalangan akademis memang terdapat perbedaan pendapat sejauh mengenai sifat imperatif dan kekuatan mengikatnya.
Namun tidak ada perbedaan pendapat terhadap sifat imperatif dan kekuatan dari amar putusan Mahkamah Konstitusi. Kami berpendapat, jika berbagai pendapat dan pertimbangan hukum mahkamah mengenai Organisasi Advokat yang terhadap dalam berbagai putusan yang sudah ada, dituangkan ke dalam amar putusan sebagaimana yang dimohon oleh para Pemohon dalam perkara ini, maka segala sifat multi tafsir terhadap keberadaan Organisasi Advokat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang, yang kemudian menjadi dasar lahirnya berbagai organisasi advokat pasca terbentuknya PERADI, akan dapat diakhiri. Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam amar putusan mempunyai kekuatan yang setara dengan undang-undang dan mempunyai kekuatan mengikat bagi siapapun di negara kita ini.
Perbedaan tafsir tentang keberadaan organisasi profesi, Organisasi
Advokat, sesungguhnya juga terjadi pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris. Pada waktu, kami sebagai Menteri Kehakiman dan HAM juga mewakili Presiden RI Megawati Sukarnoputri dalam membahas RUU Jabatan Notaris ini dengan DPR RI. Rumusan tentang Organisasi Notaris lebih kurang sama dengan rumusan Organisasi Advokat dalam Undang- Undang Advokat. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris mengatakan bahwa "Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris" yang tugas dan kewenangannya antara lain adalah untuk menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris. Maksud kami sebagai pembentuk Undang-Undang Jabatan Notaris dalam merumuskan norma ini, adalah menghendaki hanya ada satu Organisasi Notaris saja.
Namun kenyataannya, rumusan Pasal 82 Undang-Undang Jabatan Notaris ini ditafsirkan dengan berbagai penafsiran yang pada akhirnya melahirkan lebih dari satu Organisasi Notaris. Menghadapi kenyataan ini, Pemerintah mengambil inisitaif untuk melakukan perubahan terhadap norma Pasal 82 Undang-Undang Jabatan Notaris dengan menambahkan norma baru,
yakni ayat (2) yang mengatakan "Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia". Kemudian ayat (3) ditambahkan norma baru yang mengatakan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi jabatan Notaris". Dengan adanya perubahan terhadap Pasal 82 Undang-Undang Jabatan Notaris, yakni dengan menambahkan norma baru dalam ayat 2 dan 3, maka multi tafsir terhadap norma Pasal 82 ayat (1) menjadi berakhir.
Berbeda dengan sifat multi tafsir dalam norma Pasal 82 Undang- Undang Jabatan Notaris yang diubah atas inisiatif Pemerintah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, perubahan terhadap hal yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) dan (4) hingga kini tidak diambil inisiatif perubahannya oleh Pemerintah maupun DPR, sehingga sifat multi tafsir terus berlangsung, dan sifat multi tafsir itu kemudian mendasari berdirinya berbagai organisasi advokat sampai sekarang ini.
Oleh karena inisiatif Pemerintah dan DPR tidak kunjung ada untuk mengakhiri sifat multi tafsir ini, maka kami berpendapat alangkah baiknya jika Mahkamah Konstitusi yang salah satu tugasnya adalah menjaga tegaknya negara hukum yang konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengambil keputusan guna mengakhiri sifat multi tafsir terhadap frasa kata Organisasi Advokat dalam Undang-Undang Advokat ini. Putusan ini akan menjadi sangat penting dan monumental untuk melengkapi penegasan Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan sebelumnya yang dengan tegas telah menyatakan bahwa Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah "organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri". Karena dia adalah "organ negara" maka sifat multi tafsirnya harus dihilangkan, dan penjelmaannya ke dalam wadah organisasi seharusnya bersifat tunggal, bukan banyak seperti terjadi sekarang ini.
Demikianlah keterangan Prof. Yusril sebagai masukan bagi Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan terhadap perkara yang sedang diperiksa tersebut.(*)