YPDT Lengkapi Berkas Pengaduan Pencemaran Danau Toba ke PTUN, Polda Sumut dan BLH

Administrator Administrator
YPDT Lengkapi Berkas Pengaduan Pencemaran Danau Toba ke PTUN, Polda Sumut dan BLH
Ist
Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), Drs. Maruap Siahaan, MBA, dan tim litigasi
Medan(Pelita Batak): Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), Drs. Maruap Siahaan, MBA, Senin, 6 Februari 2017 pukul 10.00 WIB mendatangi PTUN di Jalan Bunga Raya Nomor 18, Asam Kumbang, Medan, untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Hal ini sebagai tindak lanjut atas laporan YPDT sebelumnya Senin, 23 Januari 2017. Maruap Siahaan didampingi oleh Tim Litigasi YPDT yang terdiri dari beberapa pengacara mendaftarkan gugatan TUN atas pemberian ijin yang diberikan terhadap dua perusahaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang beroperasi di perairan Danau Toba.

 

Selain itu, setelah dari PTUN, Maruap Siahaan didampingi Tim Litigasi YPDT akan kembali mendatangi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di Jalan Sisingamangaraja No. 60 Tanjung Morawa, Medan untuk melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Pencemaran Air Danau Toba. 

 

Pada sore hari setelah dari Polda Sumut, Maruap Siahaan kembali mendatangi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (BLH Prov. Sumut) c.q. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Jalan Tengku Daut No. 5, untuk memberi laporan adanya dugaan tindak pidana pencemaran air Danau Toba Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yaitu perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air Danau Toba.

 

Beberapa waktu lalu, pada pertengahan tahun 2016, BLH Provinsi Sumatera Utara pernah membuat rilis pasca matinya ribuan ton ikan dari KJA di Harang Gaol, bahwa air Danau Toba telah tercemar dan sumber pencemaran yang paling besar yaitu dari KJA sebanyak 69 %. 

 

Hal ini telah dikonfirmasi kembali oleh YPDT kepada Kepala BLH Prov Sumut pada 23 Januari 2017 bahwa apa yang pernah dirilis tersebut adalah benar.

 

Selanjutnya pada 10 November 2016 lalu YPDT menggandeng Sucofindo untuk melakukan uji sampel air dari 11 titik lokasi KJA PT. Aquafarm Nusantara dan PT. Suri Tani Pemuka. Pada 20 Desember 2016, Sucofindo mengeluarkan Laporan Analisis dengan mengacu pada kriteria air baku air minum yang ada dalam PP No. 82 Tahun 2001 jo Pergub SU No. 1 Tahun 2009 dan hasilnya sangat jelas membuktikan bahwa kondisi air Danau Toba saat ini sudah TERCEMAR, dengan adanya kegiatan budidaya ikan air tawar dengan cara Keramba Jaring Apung (KJA) yang diduga dilakukan oleh PT. Aquafarm Nusantara dan PT. Suri Tani Pemuka. 

 

Berdasarkan Laporan Analisis dari Sucofindo, kita dapat melihat dengan jelas bahwa air Danau Toba saat ini bukan air dengan kualifikasi air kelas satu. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c PP No. 82 Tahun 2001 jo Pasal 4 ayat (1) huruf b dan c Pergub SU No. 1 Tahun 2009 menyatakan bahwa kegiatan pembudidayaan ikan air tawar dilakukan di air dengan kualifikasi kelas dua atau kelas tiga. Dengan demikian, kegiatan budidaya ikan air tawar ini tidak sesuai dan tidak mengamanatkan apa yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c PP No. 82 Tahun 2001 jo Pasal 4 ayat (1) huruf b dan c Pergub SU No. 1 Tahun 2009.

 

Adapun ancaman terhadap tindak pidana sebagaimana diduga dilakukan oleh PT. Aquafarm Nusantara dan PT. Suri Tani Pemuka yaitu melanggar Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) UU No.32 tahun 2009 yang menyatakan :

 

Pasal 98 ayat (1) "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

 

Pasal 99 ayat (1) "Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."(R2)

Komentar
Berita Terkini