Warga Tanggapi Kebijakan Gubsu Tentang Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris Kembali Dibuka

Administrator Administrator
Warga Tanggapi Kebijakan Gubsu Tentang Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris Kembali Dibuka

Medan (Pelita Batak):

Seperti pernah dikatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Ijeck), pembukaan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepunyaan Pemprovsu kembali dibuka.

Melalui pengumuman situs resmi pemprovsu yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sabrina, Kamis (24/1/2019), rekrutmen kembali akan dilaksanakan. Pengumuman ditayangkan di website resmi Pemprov Sumut.

"Kita bandingkan dengan pengumuman rekrutmen serupa yang dipublikasikan Desember 2018 lalu terdapat perbedaan. Kali ini, setiap pelamar diharuskan menuliskan BUMD mana yang akan diminati. Seperti PT Dhirga Surya, PT PSU, PD AIJ, PDAM Tirtanadi atau yang lainnya. Perbedaan yang paling menonjol, di bagian akhir pengumuman kali ini dinyatakan dilarang melamar bagi pelamar yang sebelumnya pernah ikut menjadi peserta seleksi," kata Swangro Lumbanbatu Aktivis GMKI dan Alumni PWD PASCASARJANA USU kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).

Menurutnya, pembukaan pendaftaran kembali rekrutmen Calon anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris, Gubernur maupun Sekda telah bertindak semena-mena. "Tidak mementingkan kepentingan rakyat, tidak mahami aturan dan Juga tidak serius ingin membenahi kondisi BUMD di Sumut ke arah yang baik," katanya.

Ditambahkannya, jika Gubernur Sumut pernah menyatakan pelamar sebelumnya tidak ada yang memenuhi kwalitas yang dibutuhkan, seharusnya dijelaskan kwalitas seperti apa yang dibutuhkan. Sehingga masyarakat luas tahu. Seharusnya kualifikasi pendidikannya dibuat dalam persyaratan. 

"Ini kan semena-mena namanya, seenak mereka saja menentukan kwalitas pelamar yang dibutuhkan tetapi tidak terbuka kepada masyarakat," katanya.

Terkait 20-an pelamar sebelumnya yang sudah lolos hari hingga tahap seleksi wawancara, dia mempertanyakan kenapa hasilnya tidak pernah diumumkan. "Apakah mereka lolos atau sebaliknya, apakah akan dipakai atau tidak, Gubsu maupun Sekda provsu harus memberi penjelasan ke masyarakat. Siapa yang lolos atau tidak, seharusnya publik diberitahu. Jangan nantinya jadi manipulasi pengumuman. 

Pembatasan bagi pelamar rekrutmen sebelumnya yang tidak lagi diperkenankan ikut, dia menyatakan hal itu tidak masuk akal. Tidak ada landasan hukumnya," katanya.

Dia menilai, dalam hal ini pemerintah sumut sudah melanggar hak azasi manusia. Melarang masyarakat melamar menjadi calon anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas tapi tidak ada dasar hukumnya. "Kenapa gubernur jadi anti dengan hal ini, tidak perlu takutlah. Seharusnya dibuatlah tolak ukur yang jelas dalam perekrutan ini," katanya lagi.

Menjadi pegawai negeri sipil yang akan disandang hingga memasuki usia pensiun saja tidak pernah dibatasi melamar berkali-kali. Tidak benar kalau untuk jabatan Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas yang cuma lima tahun dibatasi. Kami mohon jangahlah buat peraturan yang tidak dipahami masyarakat. 

"Pada prinsip saya mendukung pemerintahan sumut dan saya tidak anti dengan pembangunan. Namun harus jelas aturan serta maksud dan tujuan nya," katanya. (TAp)

Komentar
Berita Terkini