Untuk pemilih pemula atau warga yang cukup umur namun belum memiliki e-KTP, dapat melakukan perekaman dan menerima surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangsidimpuan
Saat ini Dukcapil terus bekerja agar warga yang belum memilik e-KTP untuk melakukan perekaman data e-KTP yang sudah bisa dilakukan di Kantor Kelurahan maupun Kantor Kepala Desa.
"Beberapa Lurah maupun Kepala Desa juga sudah berkoordinasi dengan kita, mereka meminta untuk warganya bisa melakukan perekaman di Desa," ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Munawir Ikhsan Lubis, SSTP, MSP di ruang kerjanya Jalan Cempaka, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu 18 April 2018.
Dikatakan Munawir Ikhsan Lubis untuk blangko e-KTP di Dukcapil Kota Padangsidimpuan sudah tersedia, namun karena proses pembuatan e-KTP perlu waktu satu bulan atau dua bulan, maka bagi yang telah melakukan perekaman diberikan suket untuk sementara.
"Bila warga tersebut dapat menunjukkan bukti kewargaannya dengan menunjukkan Kartu Keluarga Padangsidimpuan dan telah cukup usia sebagai pemilih pemula dapat merekam data e-KTP dan besoknya mereka mendapatkan suket dan dapat digunakan memberikan hak pilihnya pada Pemilu Pilkada serentak tanggal 27 Juni nanti," ujarnya. (Saut Togi Ritonga)