Warga Padangsidimpuan Dihimbau Urus e-KTP

Administrator Administrator
Warga Padangsidimpuan Dihimbau Urus e-KTP
Saut Togi Ritonga
Disdukcapil

Padangsidimpuan (Pelita Batak) : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Daerah Kota Padangsidimpuan menghimbau masyarakat untuk melengkapi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti diri dan khususnya menjelang tahun politik sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi.

Untuk pemilih pemula atau warga yang cukup umur namun  belum memiliki e-KTP, dapat melakukan perekaman dan menerima surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangsidimpuan 

Saat ini Dukcapil terus bekerja agar warga yang belum memilik e-KTP untuk melakukan perekaman data e-KTP yang sudah bisa dilakukan di Kantor Kelurahan maupun Kantor Kepala Desa. 

"Beberapa Lurah maupun Kepala Desa juga sudah berkoordinasi dengan kita, mereka meminta untuk warganya bisa melakukan perekaman di Desa," ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Munawir Ikhsan Lubis, SSTP, MSP di ruang kerjanya Jalan Cempaka, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu 18 April 2018.

Dikatakan Munawir Ikhsan Lubis untuk blangko e-KTP di Dukcapil Kota Padangsidimpuan sudah tersedia, namun karena proses pembuatan e-KTP perlu waktu satu bulan atau dua bulan, maka bagi yang telah melakukan perekaman diberikan suket untuk sementara.

"Bila warga tersebut dapat menunjukkan bukti kewargaannya dengan menunjukkan Kartu Keluarga Padangsidimpuan dan telah cukup usia sebagai  pemilih pemula dapat merekam data e-KTP dan besoknya mereka mendapatkan suket dan dapat digunakan memberikan hak pilihnya pada Pemilu Pilkada serentak tanggal 27 Juni nanti," ujarnya. (Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini