Walikota Padangsidimpuan Hadiri Raker Dana Desa 2020

Administrator Administrator
Walikota Padangsidimpuan Hadiri Raker Dana Desa 2020
Saut Togi ritonga | Pelita Batak
Padangsidimpuan (Pelita Batak) :
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH mengikuti Rapat Kerja (Raker) Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI, bertempat di Gedung Olahraga Mini / Lapangan Futsal Pemprovsu Jln. Willem Iskandar (pancing) Medan, Senin 2 Maret 2020.

Raker ini membahas percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang menghadirkan Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, perwakilan dari Kemendes PDTT, Kemenkeu, Gubernur Sumatera Utara, Forkopimda Sumut, BPKP Provinsi serta Kepala Dinas/Badan provinsi terkait dan lainnya.

Sesuai dengan Tema Raker Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Sumatera Utara kali ini yaitu "Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat".

Dirjen Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri saat membuka Raker Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Provinsi Sumut meminta Pemerintah Kabupaten/Kota segara menyiapkan perlengkapan administrasi tentang pencairan Dana Desa sehingga tidak ada kendala dalam proses pencairan nantinya.

Usai acara, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menghimbau kepada para Kades penggunaan dana Desa dapat diprioritaskan untuk pelaksanaan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang mampu menggerakkan sektor-sektor produktif di pedesaan.

Himbauan Walikota itu sesuai dengan arahan Gubsu Edy Rahmayadi yang disampaikan dalam Rakor Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Sumut yakni agar Dana Desa hendaknya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat menekan angka kemiskinan.

Walikota juga mengingatkan kepada Kades agar lebih hati-hati dalam penggunaan Dana Desa dalam hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari sebab penggunaan dana desa sesuai arahan Presiden RI menjadi prioritas pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) di Indonesia.(Saut Togi Ritonga)
Komentar
Berita Terkini