Informasi yang diperoleh dari Polres Kota Padangsidimpuan, Selasa 14 Agustus 2018, sekitar pukul 10:00 Wib, unit Tipikor kembali melakukan penahanan terhadap satu pelaku lain berinisial BL sebagai kontraktor penyedia barang jasa.
Sebelumnya, kepolisian sudah lebih awal melakukan penangkapan dan pemeriksaan serta penahanan tiga tersangka, ABL, IH, TH terkait kasus dugaan korupsi proyek Lampu merah (traffic light) tahun 2015, yang merugikan uang negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya kepada Wartawan, Selasa 14 Agustus 2018 mengatakan, saat ini penyidik Polres Kota Padangsidimpuan, usai melakukan pemeriksaan terhadap BL, langsung dilakukan penahanan terhadap pelaku dan menjebloskannya ke ruang Tahanan Mapolres Padangsidimpuan.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemeriksaan terhadap BL sudah lama diagendakan, bahkan sejumlah surat panggilan sudah beberapa kali dilayangkan kepada yang bersangkutan. "Hari ini dia mendatangi kantor polisi dan Penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan," terangnya.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak main-main dengan pelaku korupsi, siapapun oknumnya akan tindak kalau dia terbukti melakukan korupsi dan berharap dukungan masyarakat sehingga pihak kepolisian diberikan kemudahan menjalankan tugas.
Terpisah, KBO Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, Iptu Irsan mengatakan pihaknya melakukan penahanan guna mempermudah penyelidikan dan BL ditahan bersama ketiga tersangka lainnya dalam kasus traffic light Tahun 2015.
Adapun keempat orang tersangka tersebut Kadis Perhubungan IH, mantan Kadis Perhubungan ABL, TH ketua Pokja dari dinas PU Kota Padangsidimpuan dan BL sebagai kontraktor proyek dan penyedia Jasa.(Saut Togi Ritonga)