Tersandung Kasus Ujaran Kebencian, Proses Hukum Oknum Dosen USU Tetap Berjalan

Administrator Administrator
Tersandung Kasus Ujaran Kebencian, Proses Hukum Oknum Dosen USU Tetap Berjalan

Medan (Pelita Batak):

Aksi protes yang dilakukan sekelompok orang, yang mengatasnamakan mahasiswa oknum dosen USU yang terlibat kasus ujaran kebencian melalui jejaring sosial Facebook tetap di proses sesuai hukum.

"Proses hukum tetap dilaksanakan," tegas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (22/5).

Penegasan ini dikatakan AKBP Tatan ketika ditanya adanya aksi demo mahaiswa USU yang meminta oknum Dosen pelaku ujaran kebencian yang ditangkap Polda Sumut dibebaskan.

Dijelaskan Tatan, "ini pembelajaran bagi kita semua. Terutama pengguna sosial media agar tidak sembarangan menyebarkan berita - berita yang belum tentu kebenarannya."

Oknum PNS USU ditangkap Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut di rumahnya Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Sabtu (19/5).

Oknum PNS yang bekerja sebagai dosen Ilmu Perpustakaan di USU HDL alias Himma ditangkap karena salah satu postingan akun Facebook Himma sempat viral dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.

Himma memosting di facebook serangan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya hanya pengalihan isu. Postingan tersebut sempat viral dan pelaku kemudian menutup akun facebooknya.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi membenarkan oknum PNS USU ini ditangkap karena postingan ujaran kebencian melalui FB. Ditangkap diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian dan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Hasil pemeriksaan lanjutnya, motif pelaku karena terbawa suasana dan emosi di dalam media sosial facebook dengan maraknya Caption /tulisan #2019 Ganti Presiden.

"Yang bersangkutan juga kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014," jelas Tatan.

Pelaku lanjutnya, mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 dirumahnya. "Petugas telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa Handphone Iphone 6S dan SIM Card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan," kata AKBP Tatan.

Kabid Humas Polda Sumut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memposting sesuatu di media sosial, karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggung jawaban hukum sesuai diatur dalam Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE. (TAp|Ndo)

Komentar
Berita Terkini