Jakarta (Pelita Batak): Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan Daerah (LP3D) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan/pengalihan sebidang lahan seluas 5 hektare di Gontinggonting, Desa Partali Julu Kecamatan Tarutung kepada PT. Pertamina Geothermal Energy. Pengalihan yang diduga melibatkan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan dilakukan dengan tidak transparan dan bertentangan aturan yang ada.
"Benar, hari Senin 25 Juli 2016 kami telah melaporkan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan tanah kepada PT. Pertamina Geothermal Energy pada tahun 2015 yang diduga merugikan daerah sebesar Rp. 6.749.330.000,"ujar ketua LP3D Rahlan S. Tobing dan Richard Pakpahan di Jakarta, Rabu 27 Juli 2016.
Rahlan Tobing yang didampingi Richard Pakpahan mengatakan, pengalihan dari PT. Pusuk Buhit kepada PT. PGE sangat janggal. PT. Pusuk Buhit selaku penerima hak pengelolaan awal sudah tidak punya hak atas lahan dimaksud. Selain sudah wan prestasi, haknya juga sudah dialihkan ke perusahaan lain.
Sementara itu, kepala Bappeda Taput Indra Simaremare saat dihubungi membantah tuduhan penyalahgunaan dalam hal ini. Menurutnya, Pemkab hanya meneruskan/menyetujui pengalihan hak pengelolaan lahan seluas 5 ha yang masih tersisa 15 tahun dari PT. SOL selaku pemiliki konsesi awal ke PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE).
"Tidak ada penjualan lahan. Ini hanya meneruskan kebijakan Bupati sebelumnya yang memberikan hak pengelolaan selama 30 tahun ke PT. SOL. Kemudian oleh PT. SOL mengalihkan hak pengelolaannya yang masih tersisa 15 tahun lagi kepada PT. PGE. Nanti setelah hak pengelolaan berakhir, akan ditinjau kembali untuk diperpanjang atau dikembalikan ke Pemkab," ujar Indra.
Indra menegaskan, keputusan PT. SOL mengalihkan sisa waktu hak pengelolaan kepada PT. PGE sepenuhnya menjadi hak PT. SOL dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada maupun perjanjian sebelumnya.
"Ibarat mengontrak rumah, penyewa awal dimungkinkan melakukan over kontrak kepada pihak lain. Tentu dengan sepengetahuan pemilik rumah," jelas Indra.
Dari dokumen yang dimiliki LP3D, kasus ini berawal dari penyerahan lahan adat seluas 5 ha oleh warga Gontinggonting desa Partali Julu Kecamatan Tarutung tanggal 20 Desember 1999 kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam akte penyerahan disebut lahan diperuntukkan pembangunan perumahan dengan sarana umum lainnya. Perjanjian penyerahan ini juga mengatur jika lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara wajib mengembalikannya kepada masyarakat selaku pemilik awal.(R3)