Medan (Pelita Batak):
Rentang waktu 2004-2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menangani sebanyak 700 kasus tindak pidana korupsi. Kasus suap pengadaan barang dan jasa mendominasi, 64 persen.
Tenaga Ahli Aksi Pengadaan Barang dan Jasa dari Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Hayidrali mengatakan hal tersebut pada acara diskusi publik bertajuk Aksi Pencegahan Korupsi di Sumut yang digelar di Royal Cafe & Resto Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (1/10/2019) malam.
Hayidrali merinci, 564 perkara tersebut merupakan kasus suap, sedangkan 130an perkara adalah kasus pengadaan barang dan jasa atau diluar kategori suap. "Suap paling tinggi 64 persen. Tetapi di dalam 64 persen suap itu, suap pengadaan barang dan jasa dilakukan untuk mendapatkan menang tender untuk mendapatkan amandemen kontrak, bayar fee dan sebagainya. Sebelum dia dapat proyek, dia ngasih fee dulu seperti join proyek. Data kami menyebut sejak 2004 hingga 2018 Ada 564 perkara. Itu yang suap.

Ada 125 perkara adalah pengadaan barang dan jasa. Jadi totalnya hampir 700 kasus yang ditangani KPK," ucap Hayidrali.
Di Sumut sendiri, lanjut Hayidrali, kedatangan Tim Stranas PK KPK selain menggelar diskusi dan sosialisasi pencegahan, pihaknya juga sedang melakukan verifikasi atas laporan Pemprovsu terkait katalog pengadaan barang dan jasa. "Salah satunya kita memverifikasi dan mengkonfirmasi agar Pemprovsu melengkapi data-data yang kurang dalam melakukan pelaporan katalog. Jadi kita datang ke sini salah satunya hanya mengingat agar Pemprovsu dapat memperbaiki datanya agar menjadi lebih baik. Sebab Pemprovsu adalah salah satu provinsi di Indonesia yang menjadi pilot project dalam konsolidasi pengadaan dan sistem katalog," terangnya.
Diskusi yang bertemakan aksi pencegahan korupsi itu juga dihadiri Dosen Hukum Tata Negara USU Dr Faisal Akbar selaku narasumber. Selain itu, diskusi yang dibawakan Kalitbang Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) Bantors Sihombing,MSi sebagai moderator, juga menghadirkan Direktur Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut Rurita Ningrum.
Faisal Akbar mengaku senang dengan kegiatan tersebut. Dimana menurutnya stimulan pencegahan korupsi itu sudah bisa digerakkan. "Dengan Stranas ini paling tidak bisa bersinergi. Sebenarnya saya pikir bisa membangun kesadaran masyarakat saja. Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak dia untuk mendapatkan informasi dan pelayanan pemerintahan. Peranan akademisi dan CSO bisa saja dilakukan," ucapnya.
Sedangkan Rurita mengapresiasi kehadiran Tim Stranas PK KPK ini. Menurutnya dengan adanya sosialisasi seperti ini, maka masyarakat tahu dan bisa diajak berkontribusi ikut mengawasi penggunaan anggaran oleh pemerintah. "Selama ini informasi tentang adanya peraturan tentang penggunaan APBD dan lainnya, selalu terputus. Dengan adanya hal seperti ini sangat berguna apalagi bisa dilibatkannya lembaga swadaya yang kompatibel. Kegiatan itu sendiri dihadiri sejumlah kalangan akademisi, mahasiswa dan penggiat anti korupsi. Sebelumnya Tim Stranas PK KPK ini juga sudah beraudiensi ke Kantor SIB. Dalam kunjungannya, tim tersebut mengajak Harian SIB untuk berkolaborasi mempublis aksi pencegahan korupsi di Sumut. (SIB|*)