Sidang Prapid Polsek Sunggal, Kuasa Hukum Ruslan Usman : Diduga Keras Terjadi Pemalsuan

Administrator Administrator
Sidang Prapid Polsek Sunggal, Kuasa Hukum Ruslan Usman : Diduga Keras Terjadi Pemalsuan
tap|pelitabatak
Suasana sidang Paperadilan yang dipimpin hakim Sontan Merauke, SH dan dihadiri Kuasa Hukum RAY Sinambela SH dan Enni Martalena Pasaribu SH MH dan kuasa hukum termohon.

Medan (Pelita Batak):

Jumat (16/3/2018), sidang praperadilan Polsek Sunggal kembali di gelar di Kantor Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus tepatnya di Ruang Cakra 7 yang dipimpin oleh Hakim Sontan Merauke, SH.

Pada sidang dengan agenda replik, dengan tegas Enni Martalena Pasaribu MH membacakan tanggapannya terhadap jawaban pihak Polsek Sunggal yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Disampaikannya, bahwa ketidakpastian hukum yang dialami oleh Ruslan Usman kini berakibat fatal terhadap diri dan keluarganya.

"Bahwa alasan dari termohon yang menyatakan hanya kesalahan formil ringan yang dapat dipahami dari asas hukum erare humanum est dan terhadap kesalahan tersebut telah dilakukan perbaikan (renvoi) tanggal 27 Februari 2018 adalah sangat sumir dan tidak berdasarkan hukum, sebab renvoi atau perbaikan wajib diketahui oleh pemohon karena surat yang direnvoi adalah surat yang sudah ditandatangani pemohon terlebih dahulu pada tanggal 21 Februari 2018," ujarnya. 

Alasan itulah, pihaknya menduga telah terjadi pemalsuan surat oleh termohon. "Terdapat di poin 2 renvoi dengan cara mentipek, kemudian menulis bulan Februari menjadi Maret dengan tulisan tangan tinta berwarna hitam, di mana surat yang bertipek ini tidak pernah ditandatangani oleh Pemohon (Ruslan Usman,red) sebelumnya sehingga diduga keras terjadi pemalsuan oleh termohon bersama-sama penyidik," ujarnya.

Lagipula, lanjutnya, ketika pemohon mendaftarkan praperadilan pada tanggal 26 Februari 2018. Pihaknya juga telah meminta kepada termohon agar membebaskan tersangka dari tahanan demi hukum karena tidak sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/148/II/2018/Reskrim tanggal 21 Februari 2018. "Bahwa pada poin 2 surat tersebut tertera menempatkan tersangka di rumah tahanan negara di rumah tahanan Polsek Sunggal untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Februari s/d 12 Februari 2018," ujar Enni. Bahkan jika kesalahan tersebut dianggap sebagai kesalahan formil ringan, merupakan perbuatan melanggar hukum dan undang-undang yang mengakibatkan terabaikannya hak azasi pemohon serta menyangkut nasib diri pemohon dan keluarganya.

Pihaknya juga menilai surat perpanjangan penahanan No. 407/RT-2/Ep.1/3/2018 tanggal 2 Maret 2018 selama 40 hari sejak 13 Maret 2018 sampai dengan 21 April 2018 dan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kasi Tindak Pidana Umum selaku Penuntut Umum, cacat hukum. Pihaknya juga sudah menyurati Polsek Sunggal dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan pada 27 Februari 2018 perihal 'Pembebasan Penahanan", menunggu ada putusan permohonan praperadilan.

Pada sidang sebelumnya, jawaban pihak Polsek Sunggal yang disampaikan secara tertulis melalui kuasa hukumnya saat sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/3/2018), justru menuai kecurigaan bagi kuasa hukum Ruslan Usman sebagai pemohon. Pasalnya, dalam bundel jawaban yang diserahkan dalam persidangan menjelaskan bahwa dalam penerbitan surat penahanan terhadap Ruslan Usman ada kesalahan, namun tidak bersifat substantif melainkan hanya kesalahan formil. Pemohon mengajukan replik yang akan dilaksanakan pada Jumat (15/3/2018).(TAp)

Komentar
Berita Terkini