Sidang Perdana, Hakim Janner Purba Ingin Diadili dengan Benar

Administrator Administrator
Sidang Perdana, Hakim Janner Purba Ingin Diadili dengan Benar
news.metrotv
Bengkulu (Pelita Batak) :

Hakim Janner Purba yang pernah berkarir di Sumatera Utara dan terakhir menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, tersangkut kasus suap. Ia pun mengakui menerima suap. Namun ada yang unik, setelah mengakui dirinya menerima suap, ia justru mengeluarkan pernyataan dan permintaan agar dirinya diadili dengan benar. Apa ada pengadilan yang tidak benar?

 

Hal itu disampaikannya usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kamis (6/10/2016). Janner merupakan salah seorang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh t8m penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 23 Mei 2016. Seorang hakim di Pengadilan Negeri Kepahiang, Toton, juga ikut ditangkap.

 

"Saya akui terima suap, saya memang salah, tapi harus diadili dengan benar," kata dia diberitakan tempo.co.

 

Diduga menerima uang suap atas perkara korupsi yang sedang ditanganinya saat itu. Uang yang diterima dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Bengkulu, Syafri Syafii, kepada Janner sebesar Rp150 juta.

 

Mantan Wakil Kepala Bagian Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni, dan Panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin. Syarif dan Edi diduga sebagai pemberi suap semuanya turut ditangkap tim penyidik KPK.

 

Janner mengatakan, dalam kasus suap itu, Janner mengatakan dirinya bukan sebagai inisiator. Selain itu, tempus dan locus delicti yang didakwakan kepadanya tidak tepat. "Saya baru ditunjuk menjadi hakim KPK Oktober 2015. Sedangkan pada dakwaan kasus RSUD itu sudah digelar sejak September 2015," ujar Janner tampil tanpa didampingi pengacara.

 

Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum KPK yang hadir dalam persidangan itu adalah Roy Rohadi, Febi, dan Krisna. Adapun majelis hakim dipimpin Bambang Pramudwiyanto, yang didampingi dua hakim anggota, masing-masing Jonner Manik dan Rahmat.

 

Jaksa mendakwa Janner dan Toton melanggar pasal 11 juncto pasal 55 ayat (1) ke satu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 12 huruf c serta pasal 64 KUHP.

 

Dalam dakwaan jaksa diuraikan uang yang diberikan kepada Janner dan Toton berjumlah Rp780 juta. Uang itu diserahkan secara bertahap di empat lokasi. Penyerahan pertama, Rp30 juta, di depan Toko Enggano di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa. Selanjutnya Rp100 juta diserahkan di ruang perpustakaan Pengadilan Negeri Bengkulu. (tempo/TAp)

Komentar
Berita Terkini