Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum KPK yang hadir dalam persidangan itu adalah Roy Rohadi, Febi, dan Krisna. Adapun majelis hakim dipimpin Bambang Pramudwiyanto, yang didampingi dua hakim anggota, masing-masing Jonner Manik dan Rahmat.
Jaksa mendakwa Janner dan Toton melanggar pasal 11 juncto pasal 55 ayat (1) ke satu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 12 huruf c serta pasal 64 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa diuraikan uang yang diberikan kepada Janner dan Toton berjumlah Rp780 juta. Uang itu diserahkan secara bertahap di empat lokasi. Penyerahan pertama, Rp30 juta, di depan Toko Enggano di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa. Selanjutnya Rp100 juta diserahkan di ruang perpustakaan Pengadilan Negeri Bengkulu. (tempo/TAp)