Sertipikat HPL BPODT Digugat Warga Ke PTUN Medan

Administrator Administrator
Sertipikat HPL BPODT Digugat Warga Ke PTUN Medan
Medan (Pelita Batak):
Dua bidang lahan berstatus hak pengelolaan (HPL) zona Pariwisata Sibisa atas nama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan ini dilayangkan Mangatas Togi Butarbutar. dkk yang merupakan generasi ke enam keturunan Ompu Ondol Butarbutar di Sigapiton selaku pemilik hak ulayat.

Dalam persidangan pertama yang digelar di PTUN Medan, Kamis 17/10/2019, penggugat menyampaikan gugatan tersebut mereka tujkan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba Samosir yang menerbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan nomor 1 tertanggal 20 Desember 2018 berdasarkan surat ukur nomor 23/Toba Samosir / 2018 tanggal 13 November 2018 dengan luas lahan 1.050.836 meter persegi. Kemudian penerbitan sertipikat nomor 2 tanggal 20 Desember 2018 surat ukur nomor 24/Toba Samosir/2018 dengan luas 1.739.092 meter persegi.

"Kedua sertipikat tersebut HPL nya atas nama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT)," sebut Husein Hutagalung didampingi Imanuel Hokkop Tua, SH., MH selaku kuasa hukum para penggugat, Kamis (17/10) lalu.

Husein menjelaskan, gugatan ini mereka ajukan karena pemerintah dinilai telah mengabaikan keberadaan tanah ulayat milik penggugat yang merupakan  tanah yang dimiliki secara turun temurun dari leluhur mereka. "Tanah itu sejak sebelum negara ini merdeka lahan sudah ditempati Ompu Ondol Butarbutar ditandai dengan bukti fisik berupa pemakaman leluhur dan keturunannya yang ada di sana. Lantas tiba-tiba terbit sertpikat bahwa lahan tersebut akan dikelola oleh pihak ketiga. Inilah yang kita gugat," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut pihak penggugat menyerahkan gugatannya secara tertulis kepada majelis hakim. Begitu juga pihak tergugat yakni BPN Kabupaten Toba Samosir juga menyerahkan jawaban mereka secara tertulis.

Dalam persidangan tersebut tampak pihak jajaran Direksi BPODT juga terlihat hadir dan sempat dihadirkan dihadapan majelis selaku pemegang sertipikat. Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Jimmy mempertanyakan sikap dari BPODT atas gugatan tersebut. BPODT sendiri menyatakan mereka akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut.

"Kita tentu akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, agar kita juga bisa ikut dalam proses peradilannya. Karena kita punya kepentingan pada objek gugatan tersebut,' ujar Direktur Utama BPODT Arie Prasetyo usai mengikuti persidangan.

Sidang lanjutan atas gugatan dua sertipikat HPL BPODT ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan jawaban yang disampaikan oleh tergugat. (rel|*)
Komentar
Berita Terkini