Seorang IRT Terancam Hukuman Mati di Medan

Administrator Administrator
Seorang IRT Terancam Hukuman Mati di Medan
Medan (Pelita Batak) Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan karena menjadi kurir narkoba. Pelaku adalah Mahayati Marpaung alias Ati (50), warga Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Dari pelaku, petugas mengamankan 4000 butir pil ektasi dan 2 kg sabu- sabu dari rumahnya. Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan adanya penyelundupan narkoba ke Tanjung Balai. Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, dan menggerebek rumah pelaku pada Senin (18/7/2016). "Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 4000 butir pil ektasi," katanya, Jumat (22/7/2016). Dari pengakuannya, barang haram itu milik seseorang berinisial TH. "Saat ini kita masih melakukan terhadap pelaku," ungkapnya. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya maksimal hukuman mati," katanya.(TAp)
Komentar
Berita Terkini