Seminar Sosialisasi E-Court Dilaksanakan Mahkamah Agung Kerjasama dengan DPN PERADI

Administrator Administrator
Seminar Sosialisasi E-Court Dilaksanakan Mahkamah Agung Kerjasama dengan DPN PERADI
Ist
Acara sosialisasi

Jakarta(Pelita Batak): Sosialisasi E-Court dilaksanakan Jumat 24 Agustus 2018 di Grand Slipi Convention Hall Jakarta diikuti lebih dari 500 orang anggota PERADI. 


Acara dibuka Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H. Fauzi Yusuf Hasibuan. Sistem E-Court merupakan inovasi dan renovasi, sangat relevan buat kita di gugusan Nusantara yang letak geografis cukup banyak pulau sehingga sulit mengatur waktu. Dengan sistem ini, tentu akan mempermudah pengaturan waktu. Selain itu, bisa memotong banyak birokrasi sehingga peradilan cepat dan murah.


Dalam kata sambutan Ketua Mahkamah Agung RI yang dibacakan Dirjen  Badan Peradilan Umum MA-RI Dr. H. Herri Swantoro, SH., MH., sistem E-Court mengurangi intensitas ketemu dengan aparat peradilan. Dengan demikian, integritas Pengadilan akan lebih tinggi. Sistem ini mengurangi waktu menunggu berjam-jam sebelum bersidang. Sosialisasi ini sebagai pelaksanaan Perma RI Nimor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA-RI Nomor : 271/DJU/SK/PS01/4/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perma RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.


Otto Hasibuan mengusulkan agar sistem ini bersifat mandatori, jangan ada pilihan. Saya sudah sejak dulu mendambakan sistem ini. PERADI siap mendukung E-Court.


Diskusi Sosialisasi dipandu moderator Viator Harlen Sinaga, SH., MH., berjalan cukup antusias dari semua peserta. Pembicara Dr. Yanto, SH., MH., Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibantu bagian IT.


Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah KTP/alamat yang bersangkutan, Kartu Keanggotaan Advokat dan Berita Acara Sumpah. Pendaftaran dilakukan di Pengadilan Tinggi dimana advokat yang bersangkutan disumpah. 


Aplikasi E-Court memuat eFiling, eNotifikasi, ePayment dan eSummons. Perma ini melengkapi hukum acara yang ada, demikian paparan Dr. Yanto.


Acara Sosialisasi ini ditutup Sekjen DPN PERADI, Thomas E. Tampubolon, SH., MH.(*)

Komentar
Berita Terkini