Padangsidimpuan (Pelita Batak) :
Melalui Rapat Paripurna, DPRD Kota Padangsidimpuan dipimpin Ketua Taty Aryani Tambunan, menetapkan APBD tahun anggaran (TA) 2019 sebesar Rp.879.748.745.321, Jumat 30 November 2018 malam.
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dalam sambutannya berterimakasih dan mengapresiasi tinggi anggota DPRD dan tim anggaran eksekutif karena telah bekerja keras membahas, mencermati setiap anggaran dan menetapkan Rancangan APBD menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan hasil paripurna itu, APBD Pemko Padangsidimpuan TA 2019 terdiri dari Pendapatan Rp.876.726.323.628 dan Belanja Rp.879.748.745.321 atau terjadi kelebihan belanja (defisit) sebesar Rp.3.022.421.693.
Lebih tingginya Belanja dibanding Pendapatan itu tidak menjadi kendala sebab di tahun anggaran 2019 ini Pemko Padangsidimpuan memperoleh Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD tahun 2018 sebesar Rp.14.088.503.143.
Pembiayaan itu dipergunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Rp.11.000.000.000 dan Pembayaran Pokok Utang Rp.66.081.450. Sisa Rp.3.022.421693 lagi digunakan untuk menutupi Pembiayaan Netto atau kelebihan Belanja APBD TA 2019.
Dibandingkan APBD TA 2018 sebelum perubahan Rp 824.600.515.670, APBD Kota Padangsidimpuan TA 2019 ini meningkat Rp 52.125.807958. Bahkan dibanding APBD 2018 setelah perubahan Rp 845.225.285.350, APBD TA 2019 tetap meningkat Rp 31.501.038278.
Dengan ditetapkannya APBD TA 2019 ini, Walikota berharap kepada segenap elemen pemerintahan daerah dapat meningkatkan kinerja dan tetap berkarya mewujdukan pembangunan Kota Padangsidimpuan di segala aspek.
"APBD ini modal dasar kita untuk lebih memacu akselerasi pembangunan yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan," ujar Irsan. (Saut Togi Ritonga)