Quiks Reponse Jasa Raharja Sebagai Bentuk Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat Korban Kecelakaan

Administrator Administrator
Quiks Reponse Jasa Raharja Sebagai Bentuk Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat Korban Kecelakaan
Medan (Pelita Batak): PT Jasa Raharja (Persero) mengusung semangat PRIME (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati). Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan terbaik dan komitmen kepada masyarakat dalam memberikan dana santunan kecelakaan.

 

Program quick response Jasa Raharja ini dibuktikan dengan penyerahan santunan kecelakaan jalan raya yang  korbannya meninggal dunia  dalam waktu 24 jam.

 

"Dana santunan dapat dimanfaatkan keluarga korban untuk meringankan beban biaya yang dibutuhkan, selama seluruh persyaratan pengajuan dapat terpenuhi dan tingginya komitmen dukungan dari mitra kerja terkait," kata Kepala Cabang Harwan Muldidarmawan, Selasa ‎(9/8/2016) di Medan. 

 

‎PT Jasa Raharja (Persero) sebagai pelaksana UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan lalu lintas jalan mempunyai komitmen memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. 

 

Dalam program quick response PT Jasa Raharja ini, tak lepas dari peran masyarakat sendiri atau ahli waris korban dalam melengkapi data untuk berkas pengajuan klaim t‎erhadap korban kecelakaan tersebut. "Kecepatan pembayaran dana santunan dapat terwujud salah satunya, apabila didukung adanya kejelasan tentang keahliwarisan," ungkapnya.

 

Sebagaimana yang diatur pada UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 Jo. PP No. 17 dan 18 Tahun 1965 bahwa ahli waris yg berhak menerima dana santunan dari korban laka MD adalah Janda/dudanya dari perkawinan yang sah, ‎anaknya dari perkawinan yang sah, orang tuanya yang sah. "Apabila ketiga ahli waris tersebut di atas tidak ada, maka diberikan santunan biaya pengburan bagi pihak yang mengurus penguburannya," terang Harwan.

 

Quick Response Jasa Raharja sendiri telah terealisasi dalam penyerahan santunan kepada keluarga tujuh korban kecelakaan bus di Labuhan Batu beberapa waktu lalu. Selanjutnya, ‎pemberian santunan kepada keluarga Suryadi, 60 korban kecelakaan maut di Tebing Tinggi pada Senin 1 Agustus 2016 lalu.

 

Korban tewas merupakan seorang guru dan juga ustad. Korban tewas 

saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengab truck. "Korban terlindas dan tewas di lokasi kejadian. Hari itu juga Petugas Jasa Raharja Tebing Tinggi M Asman Siregar bersama Kepala Perwakilan Desmon Tambunan dan Kepolisian turun ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban ke Rumah Sakit," ungkapnya.

 

‎Selanjutnya, dengan sigap petugas Jasa Raharja mendatangi kediaman korban untuk melakukan survey ahli waris dan membantu melengkapi  berkas pengajuan klaim . Esok harinya, dana santuan meninggal dunia senilai Rp 25 juta dibayarkan petugas Jasa Raharja ke kepada Istri  korban Ninawati, 58 sebagai ahli warisnya.

 

Saat ini pengurusan pengajuan dana santunan Jasa Raharja sudah jauh lebih mudah. Tanpa adanya pungutan atau potongan biaya apa pun. "Untuk itu hindari pengurusan atau pengajuan dana santunan dengan menggunakan bantuan pihak ketiga,perantara atau calo," himbau Harwan.

 

Harwan Muldidarmawan mengingatkan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, Jasa Raharja telah membuka Contact Center di nomor 1500020 dan SMS Center dinomor 0812 10 500 500. 

 

"Masyarakat dapat memanfaatkan jasa layanan ini secara gratis. Dan apabila masyarakat mendengar, melihat atau mengalami kecelakaan segera melapor pihak yang berwenang dan Jasa Raharja. Kepedulian kita membantu sesama," katanya. (TAp)

Komentar
Berita Terkini