Pungli Supir Truk Pembawa Bahan Materil, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Administrator Administrator
Pungli Supir Truk Pembawa Bahan Materil, Tiga Pelaku Diciduk Polisi
Aries Fernando Manalu|pelitabatak

Medan (Pelita Batak):

Personil Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut gabungan bersama personil Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap 2 orang supir mobil truk yang membawa bahan materil, alhasil ketiga pelaku kini harus merasakan dinginnya sel penjara Krimum Polda Sumut.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media Polda Sumut, penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang diduga telah melakukan pungli di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Selasa (10/7) sekira pukul 20.00 Wib.

Ketiga pelaku melakukan pungli dengan cara menghentikan mobil Truk bernopol BA 9274 CJ yang sedang mengangkut bahan material batu koral dan meminta uang keamanan sebanyak Rp 35 ribu. Setelah sekian lama dipantau, akhirnya Tim Saber Pungli Polda Sumut yang dipimpin oleh Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Leonardo Simatupang, SIK didampingi Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Doni Sembiring, langsung melakukan penangkapan terhadap Jaya Putra Bangun dan bersama kedua rekannya.

Ketiga pelaku pungli kita amankan ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, sementara Truk diamankan sementara di Polres Binjai,"kata Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Leonardo Simatupang, SIK didampingi Kasubdit IIIrimsus Polda Sumut, AKBP Doni Sembiring, Rabu (11/7).

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni, Kevin Tarigan, Jaya Putra Bangun (21) penduduk Bandar Sakti Desa, Tanjung Kriaan, Kecamatan Serapit, Jaya Putra Bangun (31) penduduk Desa Serapit, Kecamatan Serapit dan Abdinta Taringan (38) penduduk Desa Tanjung Kriaan, Kecamatan Serapit.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga turut mengamankan Barang Bukti (BB) yakni, Uang senilai Rp 1.915.000, 3 unit Handphone, 1 pisau carter, 1 buah Hekter, 1 buah Pisau kecil, 2 buku rekapan Truck, 4 balpoin dan 1 bungkusan pelastik yg berisikan bon pembayaran.

Begitu diamankan, polisi turut mengamankan korban yang yakni Zainul Mahyudi (LK) (supir) Truk dengan bernopol BA 9274 CJ dan Sutrisno (18) penduduk Pasar VIII Lau Mulgab, Kecamatan Selesai.

"Kita akan menyerahkan hasil tindak lanjut penanganan kasusnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, untuk sementara tidak adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara," terang AKBP Leonardo Simatupang.(Aries)

Komentar
Berita Terkini