Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015,

Proklamasi Naibaho Ajak Warga Turut Jaga Kebersihan Lingkungan

Administrator Administrator
Proklamasi Naibaho Ajak Warga Turut Jaga Kebersihan Lingkungan
IST|pelitabatak
Anggota DPRD Kota Medan Proklamasi K Naibaho sosialisasi Perda

Medan (Pelita Batak):

Anggota DPRD kota Medan Proklamasi K Naibaho menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Komplek Pemda, Kelurahan Sempakata, Medan Baru, Sabtu (2/2/2019). Warga diajak untuk menjaga kebersihan lingkungan sebagai wujud kecintaan untuk kota Medan.

Selain mengajak warga untuk pro aktif menjaga kebersihan, namun pada pertemuan yang diikuti warga dari kelurahan sekitar juga mengharapkan Pemko Medan benar-benar serius untuk melakukan upaya pengelolaan di seluruh wilayah Kota Medan. "Saya pribadi pun sangat terpukul dengan penilaian yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan Medan sebagai kota terkirim," kata politisi dari Fraksi Gerindra ini.

Dikatakannya, menurut Perda No. 6/2015 ini sudah jelas diatur dan diklasifikasikan siapa dan bagaimana pengelolaan sampah di Kota Medan. Bahkan, disebutkan dalam bagian sanksi bahwa warga yang melakukan pembuangan sampah sembarangan bisa dikenakan hukuman kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 10 juta dan sanksi lebih berat bagi perusahaan/badan yang melakukan pelanggaran. 

Sementara kepada warga yang sudah tidak menjadi rahasia lagi, dengan bermodalkan plastik assoi, membuang sampah sembarangan di tepi-tepi jalan yang dapat menganggu ketenteraman warga yang tinggal disekitar bahkan pengguna jalan. "Tapi itu tidak bisa kita pungkiri, pasalnya warga tidak tahu harus membuang kemana sampah yang muncul setiap harinya," katanya.

Untuk itulah, pemko Medan agar melakukan pengkajian bagaimana upaya membersihkan sampah sesuai dengan kebutuhan warga. Pengadaan tong sampah, atau tempat-tempat penampungan sampah sementara sangat perlu bagi masyarakat di perkotaan.

Turut hadir para kepala lingkungan diantaranya Idawati, Juliana Adhani, Ulina Cintya Dewi Bangun dan Anggi Setiawan. Tokoh masyarakat Ustadz Muhammad Soleh dan yang lainnya.

Meski kehadiran Proklamasi untuk sosialisasi Perda, warga tidak kuasa untuk menyampaikan keluhannya kepada wakil rakyat itu. Mulai dari mohon pengadaan lampu penerangan Jalan, saluran drainase yang butuh perbaikan, jalan yang sudah rusak, hingga Masalah sekokah anak. Proklamasi tetap memberikan jawaban-jawaban yang menyejukkan bagi warga. Dan dia berjanji akan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait. (TAp) 

Komentar
Berita Terkini