Polsek Sunggal Sampaikan Jawaban, Kuasa Hukum Ruslan Usman Ajukan Replik

Administrator Administrator
Polsek Sunggal Sampaikan Jawaban, Kuasa Hukum Ruslan Usman Ajukan Replik
Tap|pelitabatak
Suasana sidang Praperadilan di PN Medan yang dipimpin majelis hakim praperadilan Sontan Merauke Sinaga, gelap gulita saat listrik padam, Kamis (15/3/2018)
Medan (Pelita Batak):
Jawaban pihak Polsek Sunggal yang disampaikan secara tertulis melalui kuasa hukumnya saat sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/3/2018), justru menuai kecurigaan bagi kuasa hukum Ruslan Usman sebagai pemohon. Pasalnya, dalam bundel jawaban yang diserahkan dalam persidangan menjelaskan bahwa dalam penerbitan surat penahanan terhadap Ruslan Usman ada kesalahan, namun tidak bersifat substantif melainkan hanya kesalahan formil. Pemohon mengajukan replik yang akan dilaksanakan pada Jumat (15/3/2018).

Bahkan menurut Enni Martalena Pasaribu bersama Raja Adil J. Sinambela SH dan Daniel TF Sinambela, tindakan dari Polsek yang meneruskan proses hukum hingga melimpahkan berkas ke Kejaksaan menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya surat penahanan masih dalam sengketa. "Kita sudah daftarkan Praperadilan sejak 26 Februari 2018, namun mereka melakukan proses sementara keabsahan surat penahanan masih belum diketahui," ujar Enni usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan kepada Wartawan.

Dijelaskan Enni, dalam jawaban yang disampaikan pihak Polsek Sunggal, "bahwa tentang masa berlaku surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/148/II/2018/Reskrim tanggal 21 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2018, yang seharusnya adalah sampai dengan tanggal 12 Maret 2018. Keadaan tersebut tentunya tidak berimpolikasi pada tidak sahnya penahanan yang dilakukan terhadap pemohon, karena kesalahan tersebut tidak bersifat substantif melainkan hanya kesalahan formil ringan yang dapat dipahami dari asas hukum ecare humanum est dan terhadap kesalahan tersebut sudah dilakukan perbaikan (renvoi) tertanggal 27 Pebruari 2018, sehingga masa berlaku penahanan adalah mulai tanggal 21 Pebruari 2018 sampai dengan 12 Maret 2018. Terhadap surat penahanan yang sudah dilakukan perbaikan (renvoi/paraf) telah juga diserahkan kepada pemohon melalui kuasanya dengan disertai surat pengantar nomor K/477/II/2018/Sek Sunggal tanggal 27 Pebruari 2018".

Pada prinsipnya, pihak termohon mengakui adanya kesalahan. "Namun dalam proses renvoi dilakukan, kita patut duga adanya pemalsuan surat di sana. Pasalnya tidak ada klien kami dilibatkan dalam merobah surat penahanan tersebut. Kita juga tidak menerima secara langsung surat revisi yang dimaksud, kami menerimanya dari kepling," ujarnya. Surat perbaikan yang diterima pun dinilai tidak layak karena surat yang telah ditandatangani tersangka hanya ditipex dan diparaf sepihak.

Menurut Enni, bahwa tidak seharusnya pihak Polsek melakukan perubahan atau perbaikan surat setelah diprapiadkan. "Seharusnya mereka tunggu hasil persidangan," ujarnya dalam sidang yang dipimpin majelis hakim praperadilan Sontan Merauke Sinaga.

"Dinyatakan pula dalam tanggapan tersebut bahwa terhadap berkas perkara hasil penyidikan dengan tersangka Rusalan Usman telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Medan, dan terhadap berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap sebagaimana Surat Nomor B-831/N.2.10/Ep.1/03/2018 tanggal 12 Maret 2018. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan pada tanggal 12 Maret 2018, sehingga tanggungjawab penahanan terhadap pemohon sudah beralih kepada Kejasaan Negeri Medan. Dimana keabsahan proses yang berjalan ini. Maka penahanan yang dilakukan Kejaksaan juga cacat hukum," ujarnya.

Sementara itu, AKBP Novida Sitompul ketika ditemui usai sidang enggan dan menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Bahkan, ketika ditanyakan nama perempuan yang hadir sebagai kuasa hukum termohon itu, enggan memberitahunya.

Sebelumnya, pada Rabu 914/3/2018), sidang praperadilan digelar untuk permohonan yang dilayangkan Ruslan Usman melalui kuasa hukumnya Ray Sinambela, SH & Rekan pada 26 Februari 2018 dengan nomor registrasi 19/Pid.Pra/2018/PN Medan. Sidang terkait surat penahanan terhadap Ruslan Usman dengan Nomor : SP Han/148/II/2018 Reskrim tanggal 21 Pebruari 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Sunggal Kompol Wira Prayatna yang menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Polsek Sunggal.

Dalam sidang, selaku kuasa hukum, Enni M Pasaribu SH MH didampingi Raja Adil J. Sinambela SH dan Daniel TF Sinambela membacakan permohonannya kepada majelis hakim agar memutuskan tentang sah atau tidaknya surat penahanan yang diterbitkan Polsek Sunggal tersebut.

"Bahwa yang menjadi objek permohonan praperadilan ini adalah, sah atu tidaknya surat perintah penahanan nomor : SP.Han/148/II/2018/Reskrim tertanggal 21 Februari 2018 atas nama Ruslan Usman," ujarnya.

Sebab dalam faktanya, kata Enni, dalam surat penahanan disebutkan menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Polsek Sunggal untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Februari 2018 s/d 12 Februari 2018. Namun hingga pada tanggal 22 Februari 2018 Ruslan Usman masih ditahan. Maka pemohon memohon agar surat perintah penahanan atas Ruslan Usman dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Penahanan yang dilakukan terhadap kliennya Ruslan Usman dinilai cacat hukum. Dan dalam keterangan di BAP, Ruslan memberi keterangan bahwa yang melakukan pemukulan pertama adalah Pho Sin. "Bahkan tidak dilakukan secara bersama-sama, hanya sendiri," ujar Enni usai sidang kepada wartawan.

Juga dimohonkan agar termohon membebaskan pemohon dari tahanan Kepolisian Sektor Sunggal. Serta agar termohon membayar ganti kerugian pemohon karena penahanan sehingga tidak bisa melakukan aktifitas sebagai kepala rumah tangga dan menjalankan usaha bisnis sebesar Rp 500 juta dan biaya kuasa pemohon Rp 500 juta. "Terutama dalam perkara a quo maupun immaterial akibat mengalami depresi dan tercemarnya nama baik yang tidak ternilai tapi dapat ditaksir sebesar satu miliar rupiah (Rp1.000.000.000,- red) serta memerintahkan kepada termohon untuk memulihkan harkat dan martabat pemohon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.(TAp)
Komentar
Berita Terkini