Polsek Patumbak Ringkus Pemilik Sabu di Tembung

Administrator Administrator
Polsek Patumbak Ringkus Pemilik Sabu di Tembung
IST|pelitabatak
Roy Sinaga menunjukkan Barang Bukti Narkotika jenis sabu - sabu seberat 0,05 Gram di Jalan Besar Tembung, Pasar X, Gang Kantil, Kabupaten Deliserdang.

Medan (Pelita Batak):

Berbekal informasi akurat yang disampaikan warga, petugas Polsek Patumbak langsung bergegas ke Jalan Besar Tembung, Pasar X, Gang Kantil, Kabupaten Deliserdang, Kamis (26/7) malam. 

Seorang pemilik Narkotika jenis sabu - sabu berhasil ditangkap dengan barang bukti hanya satu paket kecil.

"Kita dapat informasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sering terjadi transaksi sabu - sabu sehingga kita langsung bergegas ke sana," kata Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Jumat (27/7) petang.

Dijelaskannya, tersangka Roy Sinaga (35) warga Jalan Perhubungan Tembung, Kabupaten Deliserdang tersebut ditangkap setelah petugas mengenali ciri - cirinya sesuai yang diinformasikan warga. Dari tangan kanan sopir didapati satu bungkus kecil sabu.

Ketika itu, petugas sempat berupaya mengembangkan kasus tersebut, namun gagal. Masalahnya, pengedar sabu yang telah diketahui identitas sesuai yang disebut tersangka telah keburu kabur dan kini sedang dalam pengejaran.

"Pengedarnya yang sudah kita ketahui identitasnya masih dalam pengejaran," sebut Yaqin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti 1 paket sabu seberat 0,05 Gram digelandang ke komando. Tersangka mengakui barang terlarang tersebut miliknya.  

Tersangka pemilik sabu diamankan berikut Barang Bukti.(Aries)

Komentar
Berita Terkini