Polres Taput Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Lubis

Administrator Administrator
Polres Taput Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Lubis
Freddy Hutasoit
Irigasi yang ditambal

Taput(Pelita Batak): Hampir satu tahun penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Lubis Kecamatan Pagaran, hingga kini Tipikor Polres Tapanuli Utara belum menetapkan tersangka. Padahal, saksi dari anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK),Ketua TPK dan Kepala Desa sudah diperiksa penyidik Tipikor.

"Kita sangat membutuhkan penegakan hukum yang transparan, apalagi menyangkut pelaksanaan penggunaan uang negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti pembangunan irigasi di Desa Lubis yang dikerjakan asal jadi. Tentu itu merupakan kerugian dalam penggunaan uang negara melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)," kata Painel Lubis yang merupakan anggota TPK yang sudah terperiksa kepada Pelita Batak Senin 16 April 2018 di Siborongborong.

Proyek yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016, sudah hancur, dan terjadi tambalan pada kegiatan yang baru dilaksanakan. "Akibatnya merusak tanaman masyarakat, sehingga terjadi gagal panen," ujar Painel.

Senada Tikkos Lubis meminta tidak hanya aparat, tapi yang paling penting masyarakat harus semuanya ikut mengawasi agar dana desa ini betul-betul memiliki manfaat bagi masyarakat yang ada di desa-desa. Untuk itu dia mendesak pihak Polres Taput agar menetapkan tersangka pelaku korupsi dalam penggunaan ADD dan DD Desa Lubis. 

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas M Silaen melalui Kasubbag Humas Polres Taput AIPTU W Barimbing mengatakan Tipikor saat ini masih menunggu hasil audit tim dari Universitas Sumatera Utara (USU) dan BPKP. "Selanjutnya akan kita padu atas audit Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, dan apabila ada perbedaan hasil audit, kita akan menyarankan agar kerugian di kembalikan ke kas negara. Apabila tidak dikembalikan tentu akan menjadi pidana kepada yang bersangkutan dalam penggunaan DD dan ADD," tegas Barimbing.(FH)

Komentar
Berita Terkini