Polres Tapsel Razia Miras dan Pakter Tuak

Administrator Administrator
Polres Tapsel Razia Miras dan Pakter Tuak
Saut Togi Ritonga
Hasil razia miras

Padangsidimpuan (Pelita Batak) : Polres Tapanuli Selatan menggelar press release hasil tangkapan Minuman Keras/Miras (Oplosan) di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan selama operasi cipta kondisi penyambutan bulan Ramadhan.

Bertempat di lapangan Mapolres Tapsel, Selasa 22 Mei 2018, Wakapolres Tapsel Kompol H Dalimunthe yang di dampingi Kasat Sabhara AKP Eddy Sudrajad dan KBO Resnarkoba Iptu Rahmad dalam press release nya memaparkan ratusan miras hasil tangkapan selama penyambutan bulan suci ramadhan itu dari berbagai daerah di wilayah hukum Polres Tapsel.

"Semua miras itu kita sita dari berbagai daerah atas dasar Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Perintah Tugas nomor : Sprin-Gas/53/V/2018, tanggal 04 Mei 2018 perihal pelaksanaan razia minuman keras (miras) oplosan di Wilayah Hukum Polres Tapsel," ujarnya.

Kasat Sabhara AKP Eddy Sudradjat memaparkan razia pada hari Jumat tanggal 04 Mei 2018 pukul 16.30 Wib dilakukan terhadap Pakter tuak milik Ml, SW, SE di Desa Sihuik-huik dan milik PS di Siburangir, milik RH di Simarpinggan  Kecamatan Angkola Selatan.

"Penjual kita berikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan memperjual belikan miras oplosan," ujar Kasat.

Dikatakannya, Pelaksanaan kegiatan Razia minuman keras (miras) oplosan di Wilayah Hukum Polres Tapsel berjalan dengan lancar sesuai dengan yang direncanakan yang bertujuan untuk memberantas minuman keras (miras) oplosan terutama bagi penjual yang tidak memiliki ijin dokumen yang sah tentang peredaran/penjualan minuman keras. (Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini