Polisi Gerebek Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi

Administrator Administrator
Polisi Gerebek Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi
Saut Togi Siregar
Proses penggerebekan

P.Sidimpuan (Pelita Batak) :  Kepolisian  Resort Kota Padangsidimpuan menggerebek tempat pengoplosan elpiji bersubsidi di Perumahan sidimpuan indah Lestari, kelurahan sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan tenggara Kota Padangsidimpuan.

" Ada penyalahgunaan tabung gas ukuran 3 kilogram bersubsidi yang dioplos atau dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram," kata Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK MH dalam keterangannya, Selasa 27 November 2018.

Penggerebekan dilakukan Team Gabungan (Khusus dan Opsnal Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat mengoplos Gas LPG 3Kg ke tabung gas 5,5 Kg dan 12 Kg dan menimbun Gas LPG tersebut didalam rumah, diteras dan dalam mobil Pick Up di Perumahan Sidimpuan Lestari Indah.

Dalam kegiatan yang menyalahi Aturan tersebut Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi dengan cara mempergunakan slang yang ada regulatornya.

Dari 4 tabung gas 3 kilogram bersubsidi menjadi 1 tabung gas 12 kilogram nonsubsidi, dalam Penangkapan itu satu pelaku berinisial ZS (43) diamankan bersama barang bukti langsung diboyong ke Mako polres Padangsidimpuan.

Keseluruhan barang barang bukti yang di sita petugas diantaranya, 3 Selang Regulator, 1 Timbangan 20 Kg, Segel LPG, Karet Pengaman Kepala Tabung Gas, Sarung Tangan, Tabung Gas LPG 3 Kg = 270 tabung, Tabung Gas LPG 5,5 Kg = 10 tabung, Tabung Gas LPG 12 Kg = 12 tabung dan yang terakhir 1 unit Mobil Pick Up BK 9435 VP.

Atas perbuatan tersebut Pelaku dijerat Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah: Tindak Pidana Pengoplosan isi Tabung Gas LPG Subsidi 3 Kg ke tabung Gas LPG 12 Kg Non Subsidi, Pasal 62, Pasal 8, Pasal 10 UU No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 UU No.02 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 53 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. (Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini