Polda Sumut Tangkap Petani dan Pelajar Jual 100 Kg Ganja

Administrator Administrator
Polda Sumut Tangkap Petani dan Pelajar Jual 100 Kg Ganja
Aries Fernando Manalu|pelitabatak
Kedua tersangka AN (19) dan Din (28) beserta Barang Bukti Narkoba jenis ganja sebanyak 100 Kg diamankan Ditnarkoba Polda Sumut.

Medan (Pelita  Batak):

Subditnarkoba Polda Sumut menangkap petani dan pelajar penjual ganja  100 Kg. Dalam penyergapan Subdit I/Ditnarkoba di Jalan Medan Binjai, Km 12,8 (SPBU Sei Semayang), Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Tersangka S alias Din (28) petani, warga Dusun Ketibung, Desa Bunin, Kecamatan Lokop Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur dan AR (19) pelajar, warga Desa Rampah, Dusun Ramung, Kecamatan Lokop Serba Jadi, Aceh Timur.

Kasubdit I/Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Fadris yang dikonfirmasi awak media, Minggu (5/8) membenarkan penangkapan terhadap penjual Narkoba jenis ganja. "Kedua warga Aceh ini ditangkap, Jumat (3/8) dinihari setelah polisi melakukan under Cover Buy," katanya.

Dijelaskan, sebelumnya personil mendapat informasi ada warga Aceh yang mau menjual ganja dalam partai besar. "Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengajak transaksi di kawasan  Sunggal," kata Fadris.

Penjual kemudian menawarkan 100 Kg ganja dengan harga Rp 2,5 juta/Kg. Setelah harga disepakati, Polisi yang menyaru sebagai pembeli sepakat melakukan transaksi di Jalan Medan Binjai, Km 12,8 (SPBU Sei Semayang), Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Sekira pukul 01.00 Wib, kedua tersangka dengan menaiki mobil datang ke lokasi yang disepakati. Begitu tersangka menunjukkan Barang Bukti ganja kita tangkap," jelas Fadris.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 4 bal besar daun ganja kering seberat lebih kurang 100 Kg. Mobil Daihatsu Xenia bernopol BL 1359 D/ BK 1359 ID dengan plat palsu dan Handpone.

Tersangka dan Barang Bukti langsung diboyong ke Ditnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus tersebut.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku akan mendapat keuntungan sebesar Rp 250 ribu/Kg, kalau ganja itu terjual. Dengan penjualan ganja Per kilo tersangka dapat Fee seharga Rp 250 ribu dari pemilik ganja berinisial A.

"Karena desakan ekonomi kedua tersangka ini mau mengantarkan ganja ke kota Medan," kata AKBP Fadris.

"Saat ini, lanjutnya, Subdit I/Ditnarkoba Polda Sumut  melakukan pengembangan  terhadap A dan jaringan Narkotika jenis ganja kepada tersangka. Saat ini, A masih kita buron," jelas AKBP Fadris.(Aries)

Komentar
Berita Terkini