Polda Sumut Tangkap Bandar Judi Togel Beromzet Rp 30 Juta Perhari

Administrator Administrator
Polda Sumut Tangkap Bandar Judi Togel Beromzet Rp 30 Juta Perhari
Aries|pelitabatak
Penyidik VC Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu mengapit dua bandar judi togel Labuhan Batu dan barang bukti judi togel.

Medan (Pelita Batak):

Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap Bandar Judi Togel yang beromzet Puluhan Juta Rupiah perhari di Jalan Meraton Huta Ginjang, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Tersangka MSS (41), berperan sebagai Bandar Judi, warga Jalan Meraton Huta Ginjang, Kelurahan Siringo - ringo dan RS (33), berperan sebagai karyawan warga Jalan Meraton Huta Ginjang, Kelurahan Siringo - ringo.

Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak diwakili Kanit VC Kompol Daniel Marunduri kepada awak media, Senin (30/7) mengatakan penggerebekan judi togel yang beromzet puluhan juta perhari ini atas informasi warga.

"Begitu mendapat informasi, tim personil Vice Control (VC) Polda Sumut dipimpin oleh Kompol Daniel Marunduri langsung berangkat ke Labuhan Batu mendengar adanya informasi dari warga tersebut," jelas AKBP Maringan Simanjuntak.

Kemudian, anggota VC menuju ke lokasi di Jalan Meraton Huta Ginjang, Kelurahan Siringo - ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu dan menangkap Bandar Togel berinisial  MMS

Saat ditangkap, tersangka MMS sedang menerima omzet togel dari para jurtul bersama karyawannya  RS,"jelas Maringan Simanjuntak.

"Hasil interogasi Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Bandar Togel ini mengaku mendapat keuntunga perharinya dengan omzet lebih gede. Perharinya bisa mendapat Rp 30 juta dengan jumlah Juru Tulis (Jurtul) sebanyak 20 orang dan judi togel ini sudah berlangsung selama 1 bulan," jelas Simanjuntak.

Dari tersangka disita Barang Bukti berupa 3 unit Handphone merek Ipad, 1 unit Handphone merek Advan, 2 unit Handphone merek Vivo, Kalkulator, Pulpen, 42 Blok Notes dan Uang Tunai sebanyak Rp 1.000.000.

Selanjutnya, tim membawa kedua tersangka beserta Barang Bukti ke Polda Sumut, guna penyidikan selanjutnya. (Aries)

Komentar
Berita Terkini