Polda Sumut Razia STNK Pengendara Sepeda Motor dan Mobil, Berita Hoax

Administrator Administrator
Polda Sumut Razia STNK Pengendara Sepeda Motor dan Mobil, Berita Hoax
Medan (Pelita Batak):
Kepolisian Republik Indonesia dikabarkan akan menggelar razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk para pengendara sepeda motor dan mobil mulai tanggal 1 Oktober 2018. Razia ini ditenggarai, karena adanya ratusan ribu sepeda motor dan mobil yang belum membayar pajak.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dengan tegas menampik kabar tersebut. Ia mengatakan kabar yang terbesar secara di Aplikasi Whatsapp tersebut merupakan berita Hoax.

"Nggak benar, itu hanya Hoax saja, tidak ada razia STNK untuk para pengendara sepeda motor dan mobil,"cetusnya kepada awak media, Senin (1/10), sekira pukul 10.00 Wib.

Dalam pesan itu dksebutkan, Pemda Dishub bekerja sama dengan Polri akan menggelar razia pajak STNK mobil dan sepeda motor di seluruh Kabupaten, Kotamadya dan Provinsi di seluruh Indonesia.

Bagi kendaraan yang telat harus membayar pajak selama 3 tahun atau lebih, akan langsung dikandangin. Sedangkan untuk bayar derek aja dan parkir dalam sehari akan dikenakan tarif mencapai Rp 400 ribu.

Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan dalam pesan Hoax itu juga disampaikan jika razia digelar pada pagi hari mulai pukul 09.00 Wib - 12.00 Wib, siang hari pukul 14.00 Wib - 17.00 Wib dan malam hari pukul 20.00 Wib-24.00 Wib. Razia ini juga dilakukan secara gabungan dengan Polsek dan Polres seluruh Indonesia.

Kita dari Kepolisian tidak ada melakukan razia seperti yang disebutkan dalam berita Hoax tersebut,"terangnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pesan Hoax serupa juga pernah terjadi dari bulan Januari sampai Juli 2018. Kabar ini sebelumnya jugadibantah oleh Polri.(Arman)
Komentar
Berita Terkini