Polda Sumut OTT Pungli UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan

Administrator Administrator
Polda Sumut OTT Pungli  UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan
Ist|PelitaBatak

Medan (Pelita Batak) :
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang menjabat bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Labuhan, diamankan TIM Siber Pungli Polda Sumut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Pelaku yang diamankan bernama  Armaini (50) warga Jalan Kutilang IV,  Kelurahan Kenanga,  Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut,  AKBP MP Nainggolan mengatakan,  penangkapan berawal dari laporan korban Rosmawati (56) dan Zainudin (54) warga  Jalan KL Yos Sudarso KM 17,5 Simpang Kantor pada Kamis 12 Januari 2017.

Kedua korban yang bekerja sebagai guru ini mengatakan bahwa di UPT Kecamatan Medan Labuhan telah terjadi pungli.

Dimana, setiap guru mengajukan permohonan pinjaman uang ke Bank Sumut Cabang Pembantu Belawan wajib memberikan 3 persen dari total jumlah pinjaman.

"Uang itu diminta pelaku agar mempercepat  proses pencairan uang pinjaman," kata MP Nainggolan,  Jumat (13/1/2017).

Mendapat laporan itu, petugas bersama korban mendatangi Bank Sumut Cabang Belawan dengan maksud melakukan penyidikan.

"Kedua korban langsung menemui pelaku  Armaini yang berada didalam kantor / ruang lobi. Sementara petugas melakukan pemantauan," ujarnya.

Setelah proses dilakukan, kedua korban mendapatkan uang pinjaman yang diinginkan lalu mereka mendatangi pelaku yang
duduk diruang lobi.

Pelaku kemudian memegang kalkulator dan menunjukkan angka yang ada di dalam kalkulator kepada korbannya.

"Korban kemudian menyerahkan amplop kepada pelaku. Saat amplop hendak di masukkan ke dalam tas, petugas langsung menghampiri pelaku dan menyuruh membuka tas untuk mengeluarkan amplop yang baru diterimanya," ungkapnya.

Pelaku sempat mengaku bahwa amplop itu tersebut adalah uang koperasi. Setelah didesak petugas, kedua amplop tersebut dikeluarkan pelaku. "Saat dibuka amplop tersebut berisi uang Rp 5 juta dan Rp 3.5 juta," jelasnya.

Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 unit kalkulator, 2 lembar foto copy permohonan kredit KMG an. Zainun dan Rosmawati yang belum ditanda tangani, 1 lembar foto copy promo KMG PT. Bank Sumut, 1 buah amplop dengan uang Rp 5 juta dan 1 buah dengan uang Rp  3.5 juta.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 11 UU No. 31 tahun 1991 sebagaimana diubah dengan UU no, 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," katanya. (TAp/Bt)

Komentar
Berita Terkini