Pilkada Tapsel Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Administrator Administrator
Pilkada Tapsel Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan
Togi Ritonga | Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang akan digelar 23 September 2020 dipastikan tanpa calon independen karena tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan hingga batas waktu berakhir.

"Hingga tanggal 23 Februari, pukul 24.00 Wib tak ada yang menyerahkan syarat dukungan perseorangan atau Calon independen," ujar Divisi Teknis KPU Tapsel Syawaluddin Lubis didampingi Divisi Hukum, Kemry Syafei Nasution, Senin 24 Februari 2020.

Dijelaskan, sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada Tapsel Tahun 2020, penyelenggara pemilu telah memberikan waktu selama 5 hari (19-23/2) kepada balon perseorangan untuk menyerahkan syarat dukungan sesuai ketentuan, namun tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan tersebut.

"Mengingat calon perseorangan tidak ada yang menyerahkan syarat dulungan hingga 23 Februari 2020 pukul 24.00 Wib, maka pendafataran bakal calon perseorangan yang dijadwalkan 16 Juni sampai 18 Juni 2020 akan ditiadakan," ungkapnya.

Menurutnya, Pilkada Tapsel yang merupakan bahagian dari Pilkada Serentak Tahun 2020 dapat dipastikan hanya diikuti pasangan calon dari jalur partai politik atau tanpa calon independen. "Tentunya beban penyelenggara pemilu berkurang dengan tidak ada calon perseorangan," tuturnya

Ditanya tentang jadwal pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel Periode 2020-2025 yang diusung partai politik, Syawal mengatakan bakal dilaksanakan dari tanggal 16 sampai 18 Juni 2020.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini