Peserta Tender Penimbunan dan Pembuatan Drainase di Terminal Doloksanggul Mengadu ke KPPU Medan

Administrator Administrator
Peserta Tender Penimbunan dan Pembuatan Drainase di Terminal Doloksanggul Mengadu ke KPPU Medan
TAp|PelitaBatak
Tim kuasa hukum PT Harimao Iraono Huna saat menyerahkan berkas laporan kepada Kabag Penegakan Hukum KPPU Medan, Ridho Pamungkas (kiri)

Medan (Pelita Batak) :
Pihak PT Harimao Iraono Huna melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan atas dugaan adanya persekongkolan dalam proses tender pengadaan belanja penimbunan dan pembuatan drainase Terminal Doloksanggul tahun anggaran 2016, Senin (26/9/2016). Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum yang lebih jauh, pelaksanaan tender tersebut diminta untuk dihentikan di tahun 2016.

Sebagaimana dikatakan melalui kuasa hukum yang dikuasakan kepada Kantor Advokat Rahmat Sidik SH & Rekan, secara resmi laporan telah disampaikan ke KPPU. Dalam laporannya, disampaikan dalam berita acara hasil pelelangan Nomor 949420/POKJA-II/PML/BAH/E-T/2016 tertanggal 5 Agustus 2016, ada delapan perusahaan yang ikut dalam tender dengan nilai proyek Rp 4,994 miliar. Diantaranya PT MJC, PT Harimao Iraono Huna, PT MB, PT MMM, PT KJT, PT ARH, PT MS, dan CV MNG.

“Dalam berita acara hasil evaluasi pengadaan barang/jasa Pokjas Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbahas TA 2016 pada Senin, 5 September 2016, ternyata tiga perusahaan yaitu PT MB, PT MMM, dan PT KJT yang sebelumnya dinyatakan gugur, justru diluluskan,” kata Rahmad Sidik SH didampingi rekannya Ibrahim Nainggolan SH, Abdul Manaf SH MH, dan Sofyan Taufik selaku kuasa hukum.

Sebelumnya, lanjutnya, pada 26 Juli 2016 koreksi aritmatik pada LPSE terdapat empat perusahaan dengan hasil koreksi aritmatik Rp0 yakni CV MNG, PT MMM, PT KJT dan PT MB. “Tapi dalam proses selanjutnya, justru PT MB dinyatakan menang dalam tender ini. Pada 30 Juli justru koreksi aritmatiknya mengalami perubahan. Makanya, kita menilai ada indikasi persekongkolan antara Pokja ULP dengan penyedia jasa disini,” katanya. Untuk itulah, pihaknya berharap agar proses tender pengadaan tersebut dibatalkan dan ditenderkan ulang di tahun yang akan datang.

Kepala Bagian Penegakan Hukum KPPU Medan, Ridho Pamungkas yang menerima laporan ini mengatakan akan segera menindaklanjutinya. Langkah pertama, pihaknya akan meregistrasi laporan tersebut ke KPPU pusat dan selanjutnya akan dilakukan pemberkasan jika laporan dinyatakan layak untuk dilanjutkan. “Semua laporan akan kita tampung dan proses, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup akan dilanjutkan ke pemberkasan,” katanya.

Sementara Pemerhati pembangunan Doloksanggul, Sugar Ray Sihombing mengatakan demi kebaikan pembangunan di Humbanghas, tender yang menimbulkan kecurigaan publik sebaiknya segera dihentikan. Karena, pihaknya juga menemukan berbagai kejanggalan dalam beberapa pengerjaan proyek, termasuk pengadaan hot mix dan yang lainnya. (TAp)

Komentar
Berita Terkini