Pertanggungjawabannya Ditolak, Ini Penjelasan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor

Administrator Administrator
Pertanggungjawabannya Ditolak, Ini Penjelasan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor
Abed Ritonga
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor

Humbahas (Pelita Batak): Ditolaknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) TA 2016 dalam sidang paripurna yang dilakukan di gedung DPRD Humbahas, Senin 25 September 2017 dengan putusan voting 11 menyetujui dan 14 menolak, merupakan bahan evaluasi Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor  dengan jajarannya.

"Menyikapi Ranperda LKPD TA 2016, ditolak atau diterima merupakan hal yang biasa dalam dinamika kehidupan berdemokrasi. Bagi kami, akan menjadi bahan evaluasi besar-besar untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya," katanya.

Dosmar juga menjelaskan, bahwa penyusunan APBD TA 2016 ketika itu bukan langsung dipimpinnya. *Masa itu adalah tahap transisi. Kita akui yang paling fatal dalam penolakan tadi adalah terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos) pada rumah ibadah," imbuhnya.

Diproses itu, katanya, terkesan ada pihak pada jajarannya yang terkesan melakukan dengan sengaja sehingga bernuansa penjebakan. "Kita minta maaf pada masyarakat Humbahas. Namun demikian, persoalan diterima atau ditolaknya LKPD merupakan fenomena pada beberapa kabupaten Kota lainnya," ujarnya.

Ditanya prihal kelanjutan pembangunan di Humbahas pasca penolakan Ranperda, Dosmar menjelaskan akan mengembalikan pada peraturan yang berlaku dan sudah tertuang dalam UU No: 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah. "UU tadi mengamanatkan agar pembangunan tidak terhambat maka Pemkab Humbahas akan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) untuk merealisasi P-APBD TA 2016. Kita tetap akan bekerja keras untuk membangun Humbahas. Jadi yang terjadi saat ini tidak berpengaruh terhadap pembangunan khusus untuk masyarakat Humbahas," pungkasnya. (AR)

Komentar
Berita Terkini