Peras Supir Truck, Lima Pemuda Muara Batangtoru Diringkus Polisi

Administrator Administrator
Peras Supir Truck, Lima Pemuda Muara Batangtoru Diringkus Polisi
Saut Togi Ritonga | Pelitabatak

Tapsel (Pelita Batak) : 

Video pengendara truk disetop sejumlah orang di sepanjang jalan umum Kecamatan Muara Batang Toru kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), viral di media sosial. Disebutkan orang-orang tersebut minta bayaran (pungli) dengan dalih yang tidak jelas.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kapolsek Batangtoru AKP Daulad MZ Harahap membenarkan adanya pungli tersebut. Saat ini pihaknya telah mengamankan 5 (lima) pelaku. 

"Kita telah menangkap lima tersangka. Mereka kita pergoki nyetopin mobil mobil truk yang melintas dari jalan tersebut. Untuk alasannya saat ini kita sedang dalam pemeriksaan," ujar AKP Daulad saat  dikonfirmasi wartawanmelalui Selulernya, Sabtu 2 Maret 2019, sekira Pukul 21.00 WIB.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Batangtoru AKP Daulad awalnya pihaknya pada, Sabtu (2/3) sekira pukul 10.00 WIB mendapat informasi bahwa dilokasi yang dimaksud marak terjadi pungli dengan menyetop jenis mobil truck yang vidionya Viral di media sosial (Facebook) yang diduga di upload pengendara truk korban pungli.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung turun langsung kelokasi dan memimpin Penangkapan terhadap pelaku pungli berserta Anggota unit Reskrim Polsek Batangtoru.

"Petugas kita, ikut langsung di dalam mobil Truk, yang melintas dari jalan umum kecamatan muara Batang Toru menuju ke Batangtoru dan saya mengikuti dari belakang. Dan pada saat pelaku melakukan pungli terhadap pengendara truk yang melintas kita langsung di amankan,"terang AKP Daulad.

Ditambahkan AKP Daulad para pelaku pungli di amankan Sabtu (2/3) sekira pukul 14.30 WIB di 3 ( tiga ) tempat berbeda yakni di Jalan Umum Lorong III Kelurahan Hutaraja kemudian Jalan Umum lingkungan I Kelurahan Hutaraja dan jalan umum lorong III Desa Bandar Hapinis kecamatan Muara batangtoru Kabupaten Tapsel. 

Sementara barang bukti yang turut diamankan dari pelaku berupa Uang hasil pungli sebesar Rp. 60.000.

Para pelaku di bawa ke Polsek batangtoru guna untuk di lakukan interogasi terhadap perbuatan mereka, sedang pasal yang disangkakan teradap pelaku di kenakan pasal 368 KUHP.

Adapun para pelaku yang diamankan Antara lain Muhammad Nasution (23) dan Kamsar Batubara (29) penduduk Lorong II Desa Bandar Hapinis kemudian Martoga Lubis (28), Penduduk Lingkungan I selanjutnya Muhammad Adil Nasution (18) warga  Lingkungan III  dan Shaipul Hutagalung (21) penduduk Lingkungan III Kelurahan Hutaraja Kecamatan Muara Batangtoru kabupaten  Tapsel.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini