"Harapan kami sebetulnya satu, sangat berharap kasus ini tidak memberikan dampak negatif pada Garuda, karena bagaimanapun flight carrier ini harus kita jaga, apalagi sekarang sudah mendapatkan reputasi yang baik di internasional," imbuh Agus.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah sebagai penerima suap. Selain itu, KPK menetapkan pemberi suap, yaitu Soetikno Soedarjo, selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd.
Kasus itu berkaitan dengan pembelian pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce dalam beberapa tahun lalu. Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara KPK dan Serious Fraud Office (SFO) asal Inggris serta Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) asal Singapura.
Emirsyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Sedangkan Soetikno disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHP.(R2/detikcom)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified