Doloksanggul (Pelita Batak) :
Penundaan dana alokasi umum (DAU) ke Kabupaten Humbahas senilai anggaran Rp 77.232.555.752,00 dari jumlah pagu DAU 2016 Rp 533.184.787.000,00, ternyata tidak berdampak ke penggajian PNS dilingkungan pemerintah setempatnya untuk ditunda. Mulai, bulan September sampai Desember akhir tahun 2016.
Sebab, pemerintah (Pemkab Humbahas) ini mengklaim DAU 2016 yang senilai Rp 533 miliar itu, ternyata belum semuanya terpakai. Demikian disampaikan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah Bona Santo Sitinjak melalui Kepala Bidang Anggaran Maradu Napitupulu kepada Media Pelitabatak, Senin (5/9/2016) diruang kerjanya.
Maradu menguraikan, seperti gaji dan tunjangan PNS senilai 339.863.827.723,00, tambahaan penghasilan PNS Rp 37.376.220.000,00, program pelayanan adminitasi perkantoran Rp 45.836.098.081,00, program peningkatan sarana dan prasaran aparatur Rp 31.953.658.923,00 dengan total jumlahnya Rp 455.029.804.727,00. Kemudian, Rp 78.154.982.273,00 untuk biaya kegiatan fisik dan non fisik.
Menurut Maradu, dari segala uraian kegiatan itu, maka akan dilakukan penghematan saja. Dengan cara memangkas dari berbagai uraian kegiatan tersebut. “ Bisa saja dipangkas kegiatan fisik dan non fisiknya. Tergantung masing-masing SKPD tanpa menunda penggajian PNS itu tadi. “ Jadi berdampak langsung itu tidak ada ke penggajian PNS. Hanya, untuk mensiasati dampaknya ada, program terlebih dahulu dilakukan penundaan. Itu tadi anggaran fisik dan non fisik,” sambung Maradu.
Maradu lagi menjelaskan, dalam mensiasati dampak DAU yang ditunda itu lagi, ianyapun membenarkan telah menjadi prioritas kepala daerahnya agar dilakukan penghematan. Dengan meminta, setiap SKPD diminta untuk melaporkan program kegiatan yang dapat untuk ditunda ke DPPKD. “ Itu sudah dilakukan Pak Bupati melalui suratnya yang ditandatangani Pak Wakil,” ujar Maradu ketika disinggung soal prioritas penghematan anggaran.
Adapun itu, Maradu belum dapat menjelaskan. “Kalau apa-apa saja, belum bisa kita jelaskan. Yang pasti, surat Pak Bupati diperintah ke SKPD, laporannya harus sampai ke DPPKD ini, 5 September. Nah, lebih jelasnya nanti kita jelaskan, untuk saat ini biarpun sudah ada yang melaporkan itu belum dapat kita berikan keterangan,” ujar Maradu.
Katanya lagi, dana DAU ini juga bukan menjadi pengganggu APBD Humbahas yang telah disahkan. Sebabnya lagi, anggaran yang tersimpan di kas daerah mereka, sisa anggaran tahun anggaran 2015 masih ada yang tersisa yang senilai Rp 125 miliar.
Apalagi, lanjutnya mengakui, hingga di bulan September ini, uang yang ada di kas daerah mereka mencapai Rp 369 miliar lebih yang sudah termasuk dana silpa tersebut. “ jadi, uang yang di kas itu bukan hanya dari DAU, tetapi anggaran lainnya. Misal, DAK, PAD, bebernya. Untuk itu, kata dia, pemerintahnya tidak terlalu perlu khawatir dampak dari penundaan pagu DAU yang senilai 14 peresen itu dari jumlah DAU 2016 sebesar Rp 533.184.787.000,00.
Disinggung, dari penundaan itu apakah pemerintahnya tersinggung, Maradu enggan menjelaskan. Hanya saja, dirinya menilai pemerintah pusat dalam hal ini kementerian keuangan menunda keuangan anggaran DAU itu, sangatlah bagus.
Kata dia, kebijakan pemerintahnya itu merupakan kebijakan untuk mempercepat segala program. “ kemungkinan seperti itu, kalau kunilai. Dilihat dari keuangan daerah kita ini masih besar tanpa mengganggu lainnya. Itu bagus juga, agar prioritas program yang sudah dianggarkan ternyata belum dipakai, kita dipaksa untuk harus merealisasikan tanpa menambah anggaran lagi. Apalagi, kemungkinan pemerintah pusat melihat agar anggaran daerah tidak ada lagi silpa,” menurut Maradu.
(RPB 1 / DS)