Mereka yang dilaporkan ke Polda Sumut itu, Is Direktur PT Res Karya, IC Inspector CV. Dexa Utama, FMD Direktur CV Pelita Buana Konsultan, Dr. Am mantan Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan, Sah pejabat pembuat komitmen RSUD Kota Padangsidimpuan, SS Asisten PPK RSUD Kota Padangsidimpuan, SM dan MG Tim Teknis Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Padangsidimpuan.
Timbul menjelaskan, alasannya untuk melaporkan pengerjaan proyek itu karena kontraknya diperpanjang sampai dua kali. Selanjutnya, konstruksi bangunan tidak lagi seperti yang direncanakan semula. Selain itu, politisi asal Partai Nasdem itu juga menduga PT.RK selaku pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, tapi ditutup-tutupi oleh PPK dan seluruh direksi pekerjaan.
"Pekerjaan instalasi pemadam kebakaran ringan (APAR) ditiadakan dan instalasi Fire Alarm, Instalasi Gas Medical ditiadakan," ujarnya kepada wartawan ketika ditemui, Jumat 24 Agustus 2018.
Kemudian pekerjaan instalasi Lift sampai 31 Juli 2017 belum terpasang, padahal masa waktu Kontrak sudah lama berakhir. "Pokoknya, pekerjaannya amburadul dan pantas untuk diseret ke meja hukum," pungkasnya.
Proyek tersebut bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2017 dengan Nilai Kontrak Rp22.057.053.000,- (Duapuluh Dua Milyar Lima Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) Pelaksana PT. RK, Jl. Bajak II H No: 51 A, Medan. Waktu Pelaksanaan 05 Juni 2017 s.d 31 Desember 2017.
Timbul menduga, pelaksana dan pemberi kerja telah bersekongkol menutupi ketidakmampuan PT. RK dalam menyelesaikan pekerjaannya. "Selain itu juga pelaksana dan pemberi kerja telah mengabaikan kemudahan akses pasien menuju ruang UGD dengan merubah desain bangunan," terangnya dan berharap kepada penegak hukum agar secepatnya melakukan tindakan. (Saut Togi Ritonga)