Pengakuan warga di Medsos, Butuh Rp.250 Ribu Dapatkan KTP Elektronik d Padangsidimpuan

Administrator Administrator
Pengakuan warga di Medsos, Butuh Rp.250 Ribu Dapatkan KTP Elektronik d Padangsidimpuan
facebook|pelitabatak
cuplikan pesan yang ditulis warga di media sosial facebook
Padangsidimpuan (Pelita Batak) :
Siddiq Harahap warga Pintupadang Pijorkoling Kota Padangsidimpuan mengaku harus mengeluarkan Rp.250 ribu kepada oknum aparatur desa untuk mendapatkan KTP Elektronik.

Pengakuan itu diungkapnya dalam akun Facebook nya yang di posting di group FB Wajah Sidimpuan, Selasa 29 Januari 2019 dan mendapat tanggapan beragam dari netizen.

Siddiq mengungkapkan rasa kekesalan terhadap adanya pembiayaan dalam penerbitan KTP elektronik tersebut yang nilainya sangat memberatkan. "Kalau nggak bayar nggak bakalan keluar (e-KTP), mau tidak mau saya bayarkan karena saya sangat membutuhkan sekali KTP elektronik itu," ungkapnya.

Menanggapi komentar netizen, Siddik mengatakan kalau ia langsung ke kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan, jawabannya selalu belum ada blanko dan menyuruh tiap bulan datang ke capil mencek mana tahu ada blanko.

Karena KTP elektronik itu sangat penting sekali untuknya, ia urus kan melalui oknum aparat desa untuk mengambil nya, yang akhirnya menyatakan biayanya rp.250.000.

Tindakan oknum aparatur desa tersebut dinilai melanggar Pasal 79 A Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 disebutkan bahwa pengurusan dan penerbit dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 95B yang menyebutkan bahwa Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada
Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). (Saut Togi Ritonga)
Komentar
Berita Terkini