Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Dibekuk Polisi

Administrator Administrator
Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Dibekuk Polisi
Ist|PelitaBatak

Medan (Pelita Batak) :
Rahmad Syah (24) dan Dedi Irawan (32) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal ditangkap personil Reskrim Polsek Helvetia karena melakukan pencurian sepeda motor.

Sementara, Ronnisen Pandiangan (38) warga Jalan Klambir V ini juga ditangkap karena menjadi penadah sepeda motor curian tersebut.

Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, pencurian sepeda motor ini terjadi di areal parkir pajak Helvetia,  Jalan Nusa Indah, Kelurahan Helvetia Tengah pada Selasa 3 Januari 2017 lalu.

Saat itu, korban Adisman Sikumbang (39) warga Jalan Klambir V memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 5877 AEW di areal pajak.

Usia memarkirkan sepeda motornya, korban yang berprofesi sebagai pedagang kemudian menuju tempat dagangannya.

"Kesempatan itu digunakan pelaku Dedi untuk mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah dicuri pelaku Rahmad," katanya, Sabtu (21/1/2016).

Korban yang mengetahui sepeda motornya dicuri melaporkan kejadian ini ke Polsek Helvetia sesuai dengan laporan no : LP/08/I/2017/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA."Dari informasi itu petugas kita melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku," ujarnya.

Dari pengakuannya,  sepeda motor itu dijual kepada Ronnisen Pandiangan seharga Rp 1.700 ribu.
"Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap penadahnya," ungkapnya.

Sepeda motor itu dijual kembali seharga Rp 1.900 ribu kepada pelaku Begeng (DPO). "Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Begeng. Kasus ini masih kita kembangkan," pungkasnya. (TAp)
 

Komentar
Berita Terkini