Pemkab Tapsel Sosialisasi UU Tindak Pidana Perdagangan Orang

Administrator Administrator
Pemkab Tapsel Sosialisasi UU Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ist
Ilustrasi

Tapsel (Pelita Batak) : Pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, di Aula MAN 2 Model,Padangsidimpuan, Rabu 1 November 2017.

Bupati Syahrul M Pasaribu dalam sambutannya yang disampaikan Kadis P2TP2A Tapsel, Tiorisma Damayanti mengatakan, peraturan itu penting disosialisasikan guna menambah wawasan sekaligus pemahaman UU tersebut kepada masyarakat. 

"Kurun waktu beberapa tahun kebelakang banyak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPO) terjadi di Indonesia. kita tidak ingin TPO ada terjadi di Tapsel ini," ujarnya.

Berbagai metode TPO dapat dilakukan oknum kurang bertanggungjawab bahkan dari latar belakang yang berbeda pula, sifatnya ada yang terorganisir maupun konvensional.

"Tidak saja orang dewasa bahkan anak remaja perempuan dan balita bisa menjadi korban orang kurang bertanggungjawab itu," jelasnya.

Gampangnya korban terperangkap ke dalam TPO tambahnya, tidak luput dari pengaruh faktor ekonomi dan gaya hidup.

Oleh karenanya, untuk menghindari agar kasus TPPO tidak terjadi khususnya di wilayah ini perlu diberikan pemahaman sejalan keinginan UU tersebut.

Pemkab Tapsel tegas terhadap kekerasan pada perempuan dan anak, perdagangan manusia, serta ketidakadilan akses ekonomi untuk perempuan harus distop.

Sosialisasi tersebuat,  dengan nara sumber salah satunya Ketua TP PKK Syaufia Lina Syahrul ini diikuti sekitar 200 orang peserta dari unsur Kecamatan, SKPD, PKK, MUI, BKMT, dan Tokoh masyarakat. (Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini