Tapsel (Pelita Batak) : Setelah sebelumnya mengalokasikan dan merealisasikan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2017 mencapai Rp.1.294.000.000 untuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan berupa Pengadaan mobiler Rp.400.000.000, penataan pelataran kantor Rp.200.000.000 serta renovasi kantor dan rumah sinas Kejari Tapanuli Selatan Rp.694.000.000,
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun anggaran 2018 kembali mengelontorkan dana APBD untuk rehabilitasi gedung dhi. (lanjutan) Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Kec. Sipirok Rp. 500.000.000 yang tertuang dalam SIRUP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Selatan 2018.
Aktifis Tapsel Sutan Maruli Ritonga menilai pengalokasian apbd kabupaten untuk instansi vertikal itu mengundang tanya sebab masih banyak daerah di kabupaten Tapanuli Selatan yang membutuhkan kucuran dana APBD, baik dalam bentuk infrastruktur jalan, gedung sekolah dan prasarana nya maupun kegiatan lainnya yang bersentuhan langsung terhadap masyarakat.
"Menurut saya, pengalokasian dana APBD ke instansi vertikal hendaknya setelah terpenuhinya skala prioritas penggunaan dana APBD," ujarnya.
Selain itu, ia menilai pengalokasian anggaran untuk instansi vertikal itu merupakan wujud hibah fisik sehingga patut dipertanyakan apa boleh Pemberian hibah dari Pemda dapat berturut turut setiap tahun, dan bila tidak maka hal itu harus dibatalkan.
Menjawab wartawan, pihaknya menilai ada pelanggaran dalam pemberian hibah fisik tersebut dan akan melaporkan hal tersebut kepada pemerintah pusat dan lembaga yang berkepentingan lainnya.
Sayangnya Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rizal belum dikonfirmasi perihal tersebut di perkantoran-Sipirok, Senin 12 Maret 2018. " Tadi masuk tapi sekarang tidak tahu.," ujar stafnya saat ditanya.(Saut Togi Ritonga)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified